Gorontalo, mimoza.tv – Pelarian RA, yang merupakan buronan Polres Kotamobagu terkait kasus penggelapan dan penipuan berakhir sudah. Pria 35 yang merupakan warga Kelurahan Payowa Kecil, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara ini diringkus Tim Siaga Polsek Telaga (Sigaga), Kamis, (23/07) malam.
Ketua Tim Sigaga, Aipda Rusdianto Talani dalam keterangannya mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari Tim Resmob Polresta Kotamobagu, yang melaporkan pelaku telah melarikan diri ke Wilayah Gorontalo, tepatnya di Wilayah Hukum Polsek Telaga.
Sebelumnya, RA ditetapkan sebagai buronan polisi, usai melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga 30 Juta Rupiah.
Kapolsek Telaga, Iptu Belly Rizaldy Nata Indra dalam penyampaiannya menjelaskan, RA diamankan disalah satu kos-kosan yang berada di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, berbekal informasi Indentitas dan foto Pelaku.
“Setelah melakukan pengembangan, kita berhasil menangkap pelaku yang saat itu tengah bersembunyi di sebuah kos-kosan di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo,” ujar Belly.
Usai ditangkap kata dia, tim kemudian melakukan interogasi terhadap RA. Dirinya pun mengakui seluruh perbuatannya.
“Tanpa melakukan perlawanan, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa dua unit Handphone, dan satu unit becak motor (Bentor) beserta Surat TNKB, yang diduga merupakan hasil penipuan.
“Pelaku dan barang bukti kemudian kami langsung amankan di Mapolsek Telaga. Selanjutnya kami langsung menghubungi Tim Resmob Polresta Kotamobagu, untuk menjemput pelaku, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(arj/luk)