Kota Gorontalo, mimoza.tv – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota kembali berhasil mengamankan 16 paket narkoba jenis shabu yang berasal dari luar daerah. Penagkapan kali ini dilakukan terhadap 2 orang yang berbeda dan waktu yang berbeda pula.
Penangkapan kedua tersangka yang berasal dari Palu dan Makassar ini berawal dari informasi yang di himpun tim Satserse Narkoba Polres Gorontalo Kota. Tersangka pertama, dengan inisial “M”, 36 tahun, berjenis kelamin perempuan di tangkap pada hari Jumat (16/12/2016) yang berasal dari Palu. Dirinya diamankan di rumahnya, di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, sekitar pukul 15.00 Wita, bersama 2 paket shabu seberat 7 gram.
Sementara tersangka kedua, Laki-laki, dengan insial “A”, 18 tahun, berasal dari Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap pada hari Senin (19/12/2016), ditangkap di Jalan Mohamad Yamin, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, bersama 14 paket plastik klip hitam, yang di duga beriskan paket narkoba jenis shabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota, Akp Handy Senonugraha mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi. Dan keduanya diamankan di hari yang berbeda, karena keduanya berasal dari luar daerah yang berbeda pula.
“Penangkapan tersangka pertama berdasarkan laporan, bahwa ada seorang wanita yang berangkat dari Palu di duga membawa narkoba. Dan setelah kita ikuti dan diamankan dirumahnya, ternyata benar informasi tersebut, dan dirinya juga mengaku hal itu,” Kata Akp Handy Senonugraha, dalam jumpa pers yang di gelar di Mapolres Gorontalo Kota, Selasa (20/12/2016).
“Sementara untuk tersangka kedua, kita amankan di hari Senin kemarin, dengan barang bukti 14 paket narkoba jenis shabu, yang dibawa dari Makassar,” lanjutnya.
“Sementara ini masih dilakukan pengembangan terhadap keduanya, apakah masih dalam satu jaringan sindikat atau tidak,” Handy menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112, yakni menguasai dan memiliki narkoba, dan khusus untuk tersangka laki-laki akan dikenakan pasal sebagai pengedar.
Kini keduanya ditahan di Mapolres Gorontalo Kota beserta barang bukti 16 paket shabu, untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.