Gorontalo, mimoza.tv – Tim Street Hunter Polres Gorontalo Kota bersama Tim Resmob Polda Gorontalo, meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan inisial RA alias Oyis, warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Jum’at, (7/8/2020).
Pria 27 tahun tersebut ditangkap setelah diadukan ke Polsek Kota Utara, lantaran mencuri dua buah handphone, dari 2 lokasi berbeda, yakni di Rumah Sakit Aloei Saboe dan Pasar Minggu Kota Gorontalo.
Ketua Tim Street Hunter Polres Gorontalo Kota, Bripka Hendra Isra menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan di Polsek Kota Utara, dan hasil rekaman CCTV di lokasi pencurian.
“Hasil pengembangan yang diambil dari rekaman cctv, kami mengarah kepada RA alias Oyis. Kami kemudian mencari tahu keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku tepat di rumahnya, di Desa Karya Jaya, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo,” ujar Hendra.
Dikatakan Hendra pula, usai mengamankan pelaku, hingga saat ini pihaknya terus mencari keberadaan dua handphone yang dicuri pelaku. Dimana, seluruh barang bukti telah berpindah tangan.
“Saat kami mengamankan pelaku, barang bukti hasil curian sudah berpindah tangan. Kami kemudian membawa pelaku untuk menunjukan keberadaan dua handphone curian yang dicurigai berpindah tangan ke dua orang penadah. Masing-masing di Kecamatan Lakeya, dan Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, dan berhasil mengamankannya,” jelas Hendra.
Dirinya menambahkan, RA alias Oyis sendiri merupakan residivis kasus pencurian 9 unit kendaraan roda dua yang baru selesai menjalani masa tahanan.
Saat ini kata dia, pelaku sudah diserahkan ke Polsek Kota Utara beserta barang bukti dua buah handphone, guna proses hukum lebih lanjut.(arj/luk)