Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 60 narapidana (Napi) kasus korupsi yang menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo tidak mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia tahun 2020.
Selain Napi kasus korupsi, ada 27 Napi kasus Narkotika juga tidak mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Koordinator Humas Lapas Kelas IIA Gorontalo, Ferry Utiarahman menjelaskan, selain narapidana kasus korupsi dan Narkotika, ada 13 narapidana pidana umum yang tidak memenuhi syarat pemberian remisi.
“Warga binaan lainnya yang tidak mendapatkan remisi adalah Register F atau melakukan pelanggaran. Jumlahnya ada tiga orang. Selain itu ada Sembilan warga binaan yang menjalani denda atau kurungan subside juga tidak mendapatkan remisi,” ucap Ferry.
Total keseluruhan warga binaan yang tidak mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan tahun ini kata dia berjumlah 112 orang.
Dirinya menambahkan, saat ini jumlah warga binaan di Lapas kelas IIA Gorontalo berjumlah 571 orang, dan ada 328 diantaranya mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Dijelaskannya juga, dari 328 warga binaan yang mendapatkan remisi, ada 324 orang yang mendapat Remisi Umum (RU) 1, sedangkan 4 orang lainnya mendapat Remisi Umum (RU) 2.
“RU 1 ini merupakan warga binaan yang dapat remisi tapi tidak langsung bebas. Sedangkan RU2 merupakan warga binaan yang dapat remisi dan langsung bebas hari itu juga, apabila tidak mempunyai denda pidana,” pungkasnya.(luk)