Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak lima orang narapidana (Napi) di Gorontalo menghirup udara bebas saat peringatan Ulang Tahun Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia (HUT ke -75 RI) setelah menerima Remisi Umum II, Senin (17/8/2020).
Kelima Napi tersebut masing masing, empat orang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo, dan satunya lagi merupakan warga binaan di Lapas Boalemo.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Budi Sarwono saat diwawancarqai usai kegiatan mengungkapkan, pemberian remisi ini tidak di batasi, namun telah memenuhi semua persyaratan, diantaranya adalah berkelakuan baik minimal enam bulan sejak dia menjalani hukuman, maka akan mendapatkan pemotongan masa tahanan sebanyak satu bulan.
“Seluruhnya ada 477 warga binaan yang mendapatkan remisi. Lapas Kelas IIA Gorontalo ada 328 orang yang mendapat remisi. Empat diantaranya bebas. Lapas Boalemo juga ada 58 orang yang mendapat remisi. Yang bebas ada satu orang. Sedangkan di Lapas Pohuwato, ada 97 orang yang mendapatkan remisi,” ucap Budi.
Selain di Lapas Gorontalo dan Boalemo, kata Budi, di Lapas Anak juga ada lima dari enam penghuni lapas tersebut mendapat pemotongan masa tahanan.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, untuk tindak pidana khusus masih menggunakan justice collaborator. Sedangkan untuk tindak pidana korupsi, maka diharuskan membayar denda atau uang pengganti.
“Apabila yang bersangkutan telah membayar, maka yang bersangkutan berhak menerima remisi, dengan catatan berkelakuan baik selama enam bulan. Sedangkan untuk narapidana teroris, apapabila yang bersangkutan sudah ada rekomendasi berupa deradikalisasi, maka remisi itu bisa didapatkan.,” ucap Budi.
Kegiatan yang digelar di halaman Lapas Kelas IIA Gorontalo ini, turut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Gorontalo, serta perwakilan dari kepala daerah kabupaten/kota, dengan tetap menerapkan strandar protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.(luk)