Gorontalo, mimoza.tv – Maraknya tawaran investasi di sosial media, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian, patut diwaspadai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan memperingatkan warga masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran tersebut.
Dihubungi wartawan ini, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, IKNB dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut Ahmad Husein mengungkapkan, sebagai ketua Satuan Tuga Penanganan Dugaan Tindakan melawan hukum dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas Waspada Investasi), ada beberapa hal yg dilakukan dan merupakan upaya penanganan terhadap inveatasi ilegal tersebut.
“Langkah itu antara lain, melakukan upaya preventif. Yakni melakukan upaya soaialisasi dan edukasi kepada masyarakat, betapa pentingnya mewaspadai tawaran investasi yg berpotensi merugikan masyarakat,” ucap Ahmad, Selasa (8/9/2020)
Lanjut kata dia, ada slogan 2L (Legal dan Logis). Legal adalah untuk memahami apakah entitas bisnis yang menawarkan investasi tersebut punya ijin, baik ijin badan hukum maupun ijin kegiatan usaha, serta ijin lainnya rerkait dengan kegiatan operasionalanya.
“Selain itu ada L “Logis” atau masyarakat mencermati dan memahami apakah tawaran inveatasi menjanjikan keuntungan yang logis. Misalnya menawarkan return atau imbal hasil atau keuntungan tinggi 1 persen per hari dari nilai investasi. Ini perlu kejelasan karena banyak investasi bodong berawal dari tergiurnya masyarakat akan imbal hasil yang tinggi dan tidak logis. Sementara disatu sisi masyarakat didesak kebutuhan hidup sehingga banyak yang tergiur mengikutinya,” kata Ahmad.
Alhasil kata dia, beberapa saat kemudian menderita kerugian atau janji yang tidak sesuai yang ditawarkan.
“Maka dari itu kami bersama anggota Satgas Waspada Investasi lainnya tak henti-henti melakukan sosialisasi dan edukasi agar kewaspadaan dan tingkat pemahaman masyarakat akan investasi yang legal dan benar semakin baik. Selain itu, kepada para entitas bisnis yang berdasarkan laporan masyarakat kepada satgas waspada investasi ternyata tidak sesuai ketentuan di tempuh langkah kuratif yakni memeriksa dan menghimbau entitas bisnis tersebut agar segera memenuhi ketentuannya sebelum melakukan kegiatan usaha,” tegas dia.
Satgas juga bisa mengambil langka represiv karena dalam keanggotaan satgas tergabung pihak berwajib dan para penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.(luk)