Boalemo, mimoza.tv – Mahkamah Agung resmi mengeluarkan surat pemberhentian Uwes Abubakar sebagai Panitera Pengadilan Agama Negeri Tilamuta. Hal ini seiring dengan pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati Kabupaten Boalemo.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boalemo, resmi menerima surat keputusan pemberhentian Calon Bupati, Uwes Abubakar, dari jabatan sebelumnya sebagai Panitera Pengadilan Agama Negeri Tilamuta.
Untuk menindak lanjuti SK tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo melalui staff Sekretariat KPUD, langsung melakukan verifikasi pemberhentian tersebut ke Pengadilan Agama Tilamuta.
Krisman Hadi Prayitno selaku Ketua Pengadilan Agama Negeri Tilamuta, mengaku SK pemberhentian Uwes sebagai Panitera Pengadilan Agama yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, belum masuk ke Pengadilan Agama Tilamuta, dan baru mengetahui SK tersebut dari pihak KPU.
“Kalo tembusannya belum kami terima, baru tahu dari KPU Boalemo. Mungkin masih ditangan yang bersangkutan (Uwes), karena biasanya SK itu satu paket dengan tembusan,” kata Krisman.
Krisman juga mengatakan, sebelumnya memang Uwes Abubakar sudah mengajukan pengunduran dirinya. “Pak Uwes sudah tidak berkantor lagi sejak dirinya mengundurkan diri,” lanjutnya.
Diperkirakan SK pemberhentian Uwes akan diterima pihak Pengadilan Agama dalam waktu dekat ini. Uwes Abukbakar sendiri resmi melepas jabatannya sebagai Panitera di Pengadilan Agama Tilamuta, sesuai dengan SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tertanggal 1 Desember 2016. Dan atas dasar tersebut, Pengadilan Agama Tilamuta akan menindak lanjuti yang menjadi ketentuan SK tersebut.
Berhentinya Uwes sebagai Panitera, merupakan bagian dari syarat calon yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dimana syarat untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah bagi yang berstatus TNI, Polri, serta ASN harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.