Gorontalo, mimoza.tv – Untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan, tim Satuan Lalulintas Polres Gorontalo Utara mengadakan sosialisasi UU Nomor 22, Tahun 2009 tentang lalu lintas Jalan.
Kegiatan sosialisasi tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut merupakan kerja sama dengan organisasi BAPERA dan juga Dishub Kab Gorontalo Utara, yang digelar di Aula Kantor Desa Ilangata Barat, Kecamatan Anggrek, Senin (26/10/2020).
Kasat Lantas Res Gorontalo Utara Iptu Lingga Ramadhani saat membawakan materi menjelaskan, dengan sosialisasi yang diberikan diharapkan masyarakat dapat lebih taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.
”Disamping mematuhi peraturan lalu lintas, kami juga berharap masyarakat pengguna jalan raya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam berkendara ” ucap Lingga.
Ditambahkannya pula, dengan disiplin serta mentaati protokol kesehatan saat berkendara, dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kabid Lantas Dishub Gorut, Ketua BAPERA Kab Gorut, Kaurmin Sat Lantas Gorut, Kanit Dikyasa Sat Lantas, Baur SIM Sat Lantas Gorut serta undangan lainnya.(arj/luk)