Boalemo, mimoza.tv – Bursa Pemilihan Bupati Boalemo kembali panas. Setelah Mahkamah Agung menerima gugatan yang dilayangkan pasangan Nomor urut 2, Darwis Moridu – Anas Yusuf.
Dalam Putusan Mahkamah Agung yang dirilis melalui website resminya mengumumkan, bahwa putusan kasasi pasangan DAMAI dengan nomor register 570 K/TUN/PILKADA/2016, dengan Pengadilan Pengaju PT-TUN Makassar memutuskan Kabul Kasasi. Sementara itu, putusan kasasi PAHAM dengan nomor register 571 K/TUN/PILKADA/2016 memutuskan menolak kasasi pasangan PAHAM selaku penggugat terhadap KPU Boalemo.
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, Salahudin Pakaya mengungkapkan, kedua gugatan ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 4 Januari 2017. “Gugatan yang diajukan oleh Rum Pagau dan Lahamudin Hambali ditolak, sementara itu gugatan yang diajukan oleh Darwis Moridu dan Anas Yusuf dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” kata Salahudin.
“Untuk menindak lanjuti ini, KPU Kabupaten Boalemo harus menerima dulu salinan putusannya, baru setelah itu akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat, untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut,” lanjutnya.
Salahudin juga menambahkan, dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut salah satunya menyebutkan KPU Kabupaten Boalemo untuk menetapkan kembali dalam bentuk SK baru, yaitu Darwis Moridu dan Anas Yusuf, serta Uwes Abubakar dan Buyung Puluhulawa sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat. “Dalam amar putusan tersbut juga memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU Kabupaten Boalemo untuk menyatakan bahwa Rum Pagau dan Lahamudin Hambali tidak memenuhi syarat,” ungkap Salahudin.
Tim Kuasa Hukum KPU Boalemo masih akan menunggu salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Setelah menerima salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, selanjutnya akan kami kaji, dan memberikan pertimbangan hukum kepada KPU Kabupaten Boalemo selaku klien kami, untuk melakukan hal-hal yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Sampai dengan detik ini kami belum menerima salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” Salahudin menegaskan.