Gorontalo, mimoza.tv – Ratusan massa aksi yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Dan Demokrasi Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Senin (9/1/2017).
Ratusan massa aksi gabungan ini menuntut Bawaslu menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo untuk mencoret salah satu pasangan calon dari daftar peserta pilkada, karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Setelah menyampaikan orasi di depan Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, sejumlah perwakilan massa aksi diundang ke dalam kantor untuk bernegosiasi.
Setelah melakukan pertemuan dengan Komisioner Bawaslu, Fanly Katili, salah satu perwakilan massa aksi mengungkapkan bahwa pihak Bawaslu telah dibohongi oleh putusan KPU, yang meloloskan salah satu pasangan calon yang tersandung kasus hukum.
“Kami menegaskan ada hal yang prinsip setelah mendengarkan pernyataan dari anggota Bawaslu, yaitu yang disertakan oleh KPU dalam bentuk cek list itu tulisannya adalah salinan putusan, tetapi yang ada hanyalah petikan,” ujar Fanly, setelah pertemuan dengan Komisioner Bawaslu.
“Pernyataan resmi Komisioner Bawaslu yang diwakili oleh Pak Hariadi ini membuat kami dan rakyat Gorontalo merasa telah dibohongi oleh KPU,” Fanly menegaskan.
Sementara itu, Hariadi, Komisioner Bawaslu yang menerima massa aksi mengatakan, keputusan tersebut saat ini masih dalam tahap uji materil di Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
“Datanya akan kita kaji dulu, karena dokumennya itu ada di divisi yang bersangkutan, yaitu Pak Nanang,” ujar Hariadi singkat.
Massa aksi yang merasa puas dengan hasil pertemuan bersama Komisioner Bawaslu tersebut langsung membubarkan diri, dan melanjutkan aksi di Kantor KPU Provinsi Gorontalo.