Gorontalo, mimoza.tv – Kasus perceraian di Kabupaten Gorontalo tahun 2020 menurut data Pengadilan Agama Limboto berjumlah 690 perkara. Dari angka itu, penyebab perceraiannya didominasi oleh minuman keras (miras).
Siswanto Supandi selaku Panitera di Pengadilan Agama Limboto saat diwawancarai wartawan ini menjelaskan, dari miras itu kemudian merembet ke hal lainnya seperti tidak menafkahi, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggalkan pasangannya.
“Bila kita runut ke atas, mulai dari cekcok, perselisihan hingga penganiayaan itu, pemicunya adalah miras. Dari jumlah itu secara umum angka perceraian itu 80 persen diajukan oleh perempuan, dan sisanya 20 persen diajukan oleh laki-laki,” ujar Siswanto dalam keterasngannya, Senin (14/12/2020).
Dijelaskannya juga, umumnya perceraian tersebut didominasi oleh usia yang produktif antara 20 sampai 40 tahun. Bahkan kata Siswanto ada yang sudah mempunyai cucu atau berusia 60 tahun.
“Selain usia, tingkat pendidikan juga tidak begitu mempengaruhi. Kenyataannya di kasus cerai ini ada juga pasangan suami istri yang tingkat pendidikannya sampai S3,” imbuhnya.
Siswanto juga merinci, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Gorontalo tahun 2020 berjumlah 706 perkara, dimana perkara cerainya mencapai 690 perkara, lebih tinggi dari tahun 2019 yang keseluruhannya berjumlah 676 kasus, dengan perkara cerainya berjumlah 655 perkara, sisanya izin poligami 2 perkara, isbat contentius 4 perkara, kewarisan 4 perkara, -pembatalan perkawinan 1 perkara, penguasaan anak 1 perkara, wakaf 1 perkara, harta bersama 3 perkara, dan isbat cerai sebanyak 5 perkara.(luk)