Gorontalo, mimoza.tv – Setelah kurang lebih tiga bulan lamanya buron, gabungan Tim Resmob Rajawali dan Resmob Polda Gorontalo berhasil menangkap pelaku penikaman di Terminal Dungingi yang terjadi pada 4 Oktober 2020 silam dengan korban SM (20).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah membenarkan adanya penangkapan pelaku penikaman tersebut. Dirinya menjelaskan, dua pelaku masing masing IH (24) yang diketahui merupakan warga Desa Kramat, Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango, serta AW (19) warga Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara diamankan di kos-kosan yang berada di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana kota Gorontalo, Rabu (23/12/2020).
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Rajawali melakukan penyelidikan. Kurang lebih tiga bulan lamanya gabungan Opsnal Rajawali bersama Resmob Polda Gorontalo berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di Terminal Dungingi,” kata Laode.
Dia mengungkapkan juga, saat melakukan penikaman terhadap SM, pelaku dengan membabibuta menyerang korban, sehingga mengakibatkan luka di bagian punggung belakang kiri dan kanan.
“Saat ini pelaku telah sudah diamankan di Mako Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Laode.(aji/luk)