Boalemo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo resmi membatalkan pasangan Rum Pagau – Lahamudin Hambali, dari daftar calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boalemo. Hal ini menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung, melalui rapat pleno yang dilaksanakan Rabu Pagi (11/01/2017).
Dalam press rilis yang dikirimkan KPU mengatakan, untuk menindaklanjuti amar Putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor : 570 K/TUN/PILKADA/2016, tanggal 4 Januari 2017. Maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo telah menghgelar rapat pleno guna menindaklanjuti hal tersebut.
Dalam rapat pleno yang digelar hari ini (Rabu, 11/01/2017) Pukul 09.00 Wita bertempat di KPU Boalemo, telah diputuskan secara bersama dan disetujui serta ditandatangani oleh lima komisioner KPU Boalemo.
Keputusan yang dibuat oleh KPU Kabupaten Boalemo, sesuai dengan komunikasi, koordinasi dan juga konsultasi dengan KPU RI serta KPU Provinsi Gorontalo, maka upaya yang dilakukan secara berjenjang menghasilkan keputusan :
1. Membatalkan keputusan KPU Boalemo nomor 24/Kpts/KPU Kab.Boalemo/Pilbup.027.436540/X/2016 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2016.
2. Mencabut keputusan KPU Kabupaten Boalemo nomor 24/Kpts/KPU Kab.Boalemo/Pilbup/027.436540/X2016 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2016.
3. Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Boalemo nomor 02/Kpts/KPU Kab.Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo tahun 2017 yang mencantumkan nama pasangan calon dan memenuhi syarat adalah :
1. Nomor urut 2 Calon Bupati Darwis Moridu dengan Calon Wakil Bupati Anas Yusuf
2. Nomor urut 3 Calon Bupati Uwes Amir Abubakar dengan Calon Wakil Bupati Buyung J.Puluhulawa, dengan nama pasangan calon yang tidak memenuhi syarat adalah nomor urut 1 Pasangan Calon Bupati Rum Pagau dengan Calon Wakil Bupati Lahamudin Hambali.
Demikian press rilis ini dibuat untuk diketahui khalayak luas guna penjelasan terkait dengan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo tahun 2017, atas perintah amar Putusan Mahkamah Agung RI.