Gorontalo, mimoza.tv- Josep Panjaitan selaku Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR, Asri Wahyuni Banteng mempertanyakan, mengapa klienya ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan korupsi proyek tersebut.
Padahal dalam fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Gorontalo, Kamis (11/2/2021) kemarin, Mantan Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Winarni Monoarfa selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pembebasan lahan pembangunan GORR, yang pertama kali melakukan penandatanganan pencairan uang ganti rugi.
“Klien saya ini merupakan Kuasa pengguna Anggaran. Orang yang kedua yang melakukan pencairan ganti rugi setelah PA yang tadi menjadi saksi dalam persidangan,” tutur Josep.
Bahkan lanjut dia, dalam persidangan sudah jelas-jelas Winarni mengaku yang pertama kali melakukan pencairan sebelum kliennya.
“Ini kan aneh. Seharusnya ibu Winarni yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena yang melakukan pencairan itu dia. Setelah itu klien saya. Apa yang dia lakukan itu sama persis dengan apa yang klien saya lakukan. Herannya lagi, mengapa ada perbuatan yang sama justru hanya Asri yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.(luk)