Gorontalo, mimoza.tv – Dugaan perselingkuhan Kadis Infokom Provinsi Gorontalo, Masran Rauf dan Rinny Sukardi yang terjadi belum lama ini menjadi perhatian Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo.
Bahkan menyeriusi persoalan tersebut, wakil rakyat di Puncak Botu itu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pembahasan urusan kepegawaian di lingkup Pemprov Gorontalo.
Sayangnya RDP itu urung digelar lantaran ketidakhadiran Sekretaris Daerah, Assisten 3, Kepala BKD Provinsi Gorontalo, karena di waktu yang sama punya agenda kerja lain di luar kota.
Ketidak hadiran pihak eksekutif ini menimbulkan kekecewaan anggota Komisi 1.
Ditemui di ruang rapat, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menjelaskan, ketidak hadiran Sekda Provinsi Gorontalo bersama undangan lainnya dalam RDP tersebut dianggap sebagai bentuk pandang enteng Pemprov Gorontalo terhadap DPRD Provinsi Gorontalo.
“Memang kalau melihat, Sekda Provinsi Gorontalo ini terlalu pandang enteng terhadap DPRD. Banyak kali diundang hanya mengirim wakil. Hari ini katanya ada kegiatan show gubernur dengan kepala dinas kabupaten kota. Itu wewenang dari pemerintah. Kalupun ada informasi belum sempat hadir sebaiknya disurati juga dewan. Tolong dihargai dewan ini,” ucap Adhan.
Seharusnya kata dia, posisi Sekda lah yang menjembatani semua masalah, bukan malah tidak hadir, apa lagi hal yang menjadi pembahasan tersebut menyangkut juga tupoksi dari Sekda.
“Yang akan kita bahas juga polemik dugaan perselingkuhan oknum kepala dinas ini sudah terbagun di masyarakat. Sudah menjadi pro dan kontra. Ada yang mengatakan tidak benar dan lain sebagainya. Bagi saya itu tidak penting. Tapi seorang pejabat harus memberi teladan bagi anak buah,” tegas Adhan.
Politisi PAN ini mengatakan, seorang kepala dinas itu seharusnya menjadi panutan dan memberi contoh yang baik bagi yang lain, bukan sebaliknya.
“Kalau kepala dinasnya berbuat seperti itu lalu hanya dibiarkan, ini tentu menjadi persoalan. Oleh karena itu hal ini perlu disikapi oleh pemerintah utamanya Gubernur serta Sekda sebagai panglima ASN. Terlepas dari rebut-ribut itu adalah soal lain. Itu urusan pidana. Jika memang suami dari perempuan ini menuntut secara pidana, maka keduanya masuk penjara. Tapi sekali lagi DPR tidak mau masuk di wilayah situ,” kata Adhan.
DPRD kata dia melihat sebagai pejabat publik, yang seharusnya bersih dari hal-hal tersebut.
Sebelumnya kisah perselingkuhan antara Masran Rauf, Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo ini mencuat takkala kepergok tengah berada di rumah Rinny, yang merupoakan seorang ASN, pada pekan yang lalu.
Bahkan pasca terbongkarnya kisah cinta terlarang itu, Adhan meminta Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie untuk mencopot Masran Rauf dari jabatannya, lantaran diduga tertangkap basah saat berselingkuh dengan salah seorang ASN tersebut.
Rencananya RDP tetap akan digelar setelah Komisi 1 balik dari kunjungan kerja di Kecamatan Moutong Sulawesi Tengah.
“Insya Allah pekan depan kita undang kembali pihak-pihak terkait”. Kata Adhan (red)