Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahak jalan lingkar luar Gorontalo dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Yusuf.
“Hal yang ditanyakan majelis hakim di persidangan tadi adalah tupoksi serta tupoksi dari DPRD. Selain itu juga ditanyakan soal kebijakan-kebijakan saat i8ni yang tengah dilakukan oleh TAPD tentang GORR ini,” ucap paris saat diwawancarai wartawan usai persidangan di Pengadilan Topikor Gorontalo, Jumat (19/2/2021).
Paris mengatakan, dirinya juga dicercai pertanyaan oleh makelis hakim, soal proses, mekanisme pembayaran, masalah keluhan dan aspirasi masyarakat, serta menjelaskan juga bahwa dirinya masuk sebagai Anggota DPRD tahun 2014.
“Pembahasan GORR ini mulai dari tahun 2012. Saya masuk sebagai anggota dewan saat posesnya sudah berjalan. FS-nya, dokumen-dokumennya kita tidak terlibat,” jawab Paris.
Saat ditanya wartawan, apakah sudah ada pembahasan dengan Pemprov terkait proyek yang saat ini terhenti, Paris mengatakan, saat ini memang belum bisa diteruskan segmen tiga karena terkait trase yang masuk kawasan hutan lindung.
“Saat ini sesuai informasi dari Kepala Bappeda, sudah sementara berproses dan ditindak lanjuti. Pertama, kita dorong ini agar bisa berfungsi secara maksimal dan sampai selesai. Yang kedua, kalau ada masalah-masalah, maka dicari jalan keluarnya. Ke tiga, proyek itu tetap mengacu pada regulasi yang ada,” jelas Paris.
Berikutnya kata dia, DPRD bersama eksekutif, kalau semua ketentuan – ketentuan sudah memenuhi, maka secara bersama – sama berjuang untuk mendapatkan anggaran untuk GORR itu.
Diainggung apakah lembaganya tersebut akan mengagendakan hak interpelasi, meminta keterangan Gubernur Gorontalo menjelaskan dugaan penyimpangan proyek GORR itu, Paris mengatakan sementara dipelajari.
“Interpelasi itu ada mekanismenya. Sudah ada surat masuk dan sementara kita bahas serta pelajari,” pungkasnya.(red)