Gorontalo, mimoza.tv – Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 yg sedang di laksanakan berskala nasional yang diperuntukkan bagi pelayan publik saat ini menyasar sampai ke ASN, termasuk yang ada di lingkup Lapas Kelas II A Gorontalo.
“Vaksinasi itu berarti kita memasukkan anti gen virus ke dalam tubuh, sehingga terbentuk suatu anti body yang bisa kita gunakan untuk mempertahankan diri atau melawan penyakit menular. Karena ini masa pandemi Corona, maka kita akan melakukan vaksinasi terhadap layanan pablik, dengan dengan bvaksin Sinovac,” kata Sriyolanda Djafar, Jumat (12/3/2021).
Tujuan dari vaksinasi itu sendiri lanjut Sriyolanda, agar tercipta herd imunity, atau kekebalan secara kelompok.
Dikatakannya juga, jika pada awal-awal vaksinasi regulasinya hanya dibatasi untuk usia 18 sampai 59 tahun, maka untuk saat ini tidak dibatasi usia lagi.
“Saat ini vaksinasi berlaku juga buat lansia, orang yang punya penyakit kemorbit. Namun saja untuk anak – anak belum diperkenankan,” imbuhnya.
Lanjut Sriyolanda, vaksinasi dengan menggunakan Sinovac 19 ini telah melalui uji klinis sampai tahap empat. Sedangkan untuk keamanan, evektifitas, serta efek samping yang sudah disampaikan, mulai dari yang ringan sampai sedang.
“Jadi tidak ada lagi istilah kita takut divaksinasi lantaran efek samping setelah mendapatkan vaksin. Dalam vaksinasi Covid-19 memang ada efek samping. Namanya KITI atau kejadia ikutan pasca imunisasi. Yang ada itu dalam kategori ringan dan sedang. Timbul hanya p[ada daerah lokal saja. Seperti kemerahan, nyeri dan bengkak. Sedangkan kelanjutannya biasanya demam, panas, dan pusing,” jelas Sriyolanda.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, PLH Kalapas Kelas II A Gorontalo, pejabat di lingkup Lapas, Tim Pokja WBK dan WBBM.(rls/luk)