Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan lingkar luar Gorontalo dengan terdakwa Farid Siradju dan Ibrahim kembali digelar di pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (15/3/2021)
Dalam sidang perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Salah satu dari saksi yang dihadirkan tersebut adalah Arsad Enga.
Pria 63 tahun yang berdomisili di Desa Bionga, Kabupaten Gorontalo ini dimintai keterangan oleh majelis sidang soal adanya pembayaran ganti rugi ganda.
Namun, dalam sidang itu dihadirkan penerjemah bahasa Gorontalo ke bahasa Indonesia lantaran dirinya tidak menguasai dengan benar bahasa Indonesia.
Diwawancarai usai persidangan Arsyad mengaku, dalam proses pembayaran lahan liliknya seluas sekitar 700 meter itu hanya sekali.
“Dari kejaksaan bilang ada pembayaran ganda. Maksudnya ada dua transferan dengan nama yang sama. Saya tidak tau itu. Tapi yang pasti, waktu itu yang saya ketahui hanya satu kali,” kata Arsad.
Dirinya tak menyangka, jika urusan ganti rugi tanah miliknya yang dilalui jalan GORR itu bakal berbuntut panjang.
“Saya tidak tau urusannya sampai disini. Saya tidak tau juga harganya bisa begitu. Nanti kemarin baru tau. Maksudnya tau itu harganya 35 juta dikali dua. Sudah jadi 70 juta. Maksudnya yang 70 juta ini sama mereka. Yang masuk sama rekening saya hanya 35. Makanya ditanyakan tadi apakah sudah transfer dua kali atau pakai rekening yang lain, saya bilang tidak,” tutur Arsad.
Dirinya mengataka juga, saat sosialisasi, ia bersama warga lainnya yang lahannya dilintasi oleh GORR dikumpulkan di kantor desa. Arsad mengaku saat itu tidak ada menyebut soal harga.
Pengakuannya, lahan milik yang diganti rugi senilai 35 juta tersebut merupakan lahan yang produktif. Isinya berupa tanaman seperti kelapa, buah jeruk, nangka, nenas, jagung. Dalam satu musim panen kata dia, tanaman- tanaman itu bisa menghasiklan pendapatan sekitar 10 juta rupiah.
Sebelumnya Anto Widi Nugroho selaku JPU mengungkapkan adanya pembayaran ganda atas pengadaan lahan jalan lingkar luar Gorontalo tersebut. Kejanggalan lain yang ia uangkapkan adalah, terdapat lahan negara masuk dalam pemebasan lahan, kemudian diterbitkan surat pernyataan penguasaan fisik / atau SPPF lahan. (red)