Gorontalo, mimoza.tv – Sebuah warung yang berada di jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo digerebek aparat Polres Gorontalo Kota, lantaran diduga menjadi distributor minuman keras jenis cap tikus, Senin (15/3/2021) malam. Dari penggerebekan itu polisi menyita ratusan botol cap tikus siap edar, termasuk minuman beralkohol lainnya golongan A dan B.
Kabag Ops Polres Gorontalo Kota, Kompol. Ishandi Saputera dalam keterangannya mengungkapkan, penggerebekan ini dilakukan atas dasar keluhan warga masyarakat akan aktifitas pemilik warung yang diduga sering menjajakan minuman keras kepada masyarakat.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kita melakukan penggerebekan di warung yang bersangkutan. Tidak hanya di warung saja, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya,” kata Ishandi.
Dari penggerebekan di rumah itu lanjut dia, petugas mendapati ratusan botol minuman keras jenis captikus siap edar, yang telah dikemas dalam botol air mineral.
“Tidak hanya cap tikus saja, petugas turut menyita minuman keras golongan A dan B yang juga diperjual belikan. Seluruh barang bukti itu kita bawa ke Polres Gorontalo Kota, untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Ishandi juga menambahkan kegiatan kepolisian ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Otanaha 1, tahun 2021.
Kegiatan serupa juga kata dia, akan terus dimaksimalkan jelang bulan suci ramadan nanti. Hal ini untuk meminimalisir angka penyakit masyarkat di Kota Gorontalo yang disebabkan oleh minuman keras.(arj/luk)