Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju pada Selasa (23/3/2021), Jaksa Penumtut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi, salah satu diantaranya adalah Asri Wahyuni Banteng (AWB).
Ditemui usai persidangan AWB menjelaskan, dalam kesaksian itu dirinya dicerca pertanyaan yang berhubungan dengan Appraisal. Mulai dari pengadaannya hingga bagaimana pekerjaan Appraisal itu sendiri.
“Saya menjelaskan apa adanya. Kontrak itu antara saya dan Appraisal. Itu dua kali kontrak, yaitu tahun 2014 dan tahun 20115, Kontrak pertama itu saya masuk memang sudah jalan. Tinggal penetapan pemenang oleh ketua pelaksana dalam hal ini BPN,” ucap AWB.
Selanjutnya kata dia, ditindaklanjuti dengan tanda tangan kontrak. Selanjutnya tahun 2015 lanjut dia di kontrak lagi melalui lelang oleh ULP.
Saat awak media menanyakan apakah pekerjaan yang dilakukan oleh Tim Appraisal itu sudah sesuai atau tidak, AWB mengatakan, hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.
Dalam kesaksianya juga dirinya menyinggung soal pembayaran ganti rugi yang melalui Bank BRI, dimana di pihaknya sendiri ada SP2D, tapi belum mengetahui apakah sudah masuk rekening atau tidak.
“BRI belum pernah di undang dalam persidangan. Saya sudah minta tolong ke Kadis Keuangan untuk di telusuri. Di Pemprov sendiri bukti pembayaran itu SP2D. Kalau ada SP2D berarti ada pembayaran masuk ke nomor rekening pemilik lahan. Namun apakah dana itu di transfer atau tidak, kita tidak tau. Karena itu bank yang akan meneruskan. SP2D ini kan diantar ke bank. Mereka yang akan meneruskannya ke pemilik lahan,” kata AWB.
Dalam persidangan yang sudah tidak lama lagi akan memasuki kesaksian keterangan ahli, AWB yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini mengaku menyerahkan sepenuhnya dalam sidang nanti.
“Kalau itu kita serahkan saja. Yang pinting kita sudah bisa melihat fakta persidangannya seperti apa. Nanti yang memutuskan ya di persidangan,” terang AWB.(red)