Kamis, Juli 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sekitar 3 Jam Diperiksa Sebagai Saksi Sidang Kasus GORR, Begini Penjelasan AWB

by Lukman Polimengo
Maret 23, 2021
Reading Time: 2 mins read
195 6
A A
0
Asri Wahyuni Banteng (AWB).saat memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaak korupsi pengadaan lahan GORR, dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju, yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (23/3/2021).

Asri Wahyuni Banteng (AWB).saat memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaak korupsi pengadaan lahan GORR, dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju, yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (23/3/2021).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju pada Selasa (23/3/2021), Jaksa Penumtut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi, salah satu diantaranya adalah Asri Wahyuni Banteng (AWB).

Ditemui usai persidangan AWB menjelaskan, dalam kesaksian itu dirinya dicerca pertanyaan yang berhubungan dengan Appraisal. Mulai dari pengadaannya hingga bagaimana pekerjaan Appraisal itu sendiri.

“Saya menjelaskan apa adanya. Kontrak itu antara saya dan Appraisal. Itu dua kali kontrak, yaitu tahun 2014 dan tahun 20115, Kontrak pertama itu saya masuk memang sudah jalan. Tinggal penetapan pemenang oleh ketua pelaksana dalam hal ini BPN,” ucap AWB.

Baca juga

Sidang Praperadilan GORR: Kejati Absen, Hakim Jadwalkan Pemanggilan Ulang

GCW Minta Kajati Gorontalo Harus Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi

Selanjutnya kata dia, ditindaklanjuti dengan tanda tangan kontrak. Selanjutnya tahun 2015 lanjut dia di kontrak lagi melalui lelang oleh ULP.

Saat awak media menanyakan apakah pekerjaan yang dilakukan oleh Tim Appraisal itu sudah sesuai atau tidak, AWB mengatakan, hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.

Dalam kesaksianya juga dirinya menyinggung soal pembayaran ganti rugi yang melalui Bank BRI, dimana di pihaknya sendiri ada SP2D, tapi belum mengetahui apakah sudah masuk rekening atau tidak.

“BRI belum pernah di undang dalam persidangan. Saya sudah minta tolong ke Kadis Keuangan untuk di telusuri. Di Pemprov sendiri bukti pembayaran itu SP2D. Kalau ada SP2D berarti ada pembayaran masuk ke nomor rekening pemilik lahan. Namun apakah dana itu di transfer atau tidak, kita tidak tau. Karena itu bank yang akan meneruskan. SP2D ini kan diantar ke bank. Mereka yang akan meneruskannya ke pemilik lahan,” kata AWB.

Dalam persidangan yang sudah tidak lama lagi akan memasuki kesaksian keterangan ahli, AWB yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini mengaku menyerahkan sepenuhnya dalam sidang nanti.

“Kalau itu kita serahkan saja. Yang pinting  kita sudah bisa melihat fakta persidangannya seperti apa. Nanti yang memutuskan ya di persidangan,” terang AWB.(red)

Tags: gorontalo outer ring roadJalan GORRKasus GORR

Berita Terkait

Suasana sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Senin (1/7/2025).

Sidang Praperadilan GORR: Kejati Absen, Hakim Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Juli 2, 2025
Koordinator Gorontalo Corruption Wach (GCW) Deswerd Zougira .

GCW Minta Kajati Gorontalo Harus Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi

Februari 15, 2023

Tanya Laporan Dugaan 53 Miliar APBD yang Raib, Bathin : Tadi Kita Tanyakan Juga TPPU Kasus GORR

Maret 29, 2022

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

Upaya Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi GORR, Siapa tanggungjawab Kerugian 43 Miliar?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version