Gorontalo, mimoza.tv – Seorang janda berusia 23 tahun dibekuk Sat Narkoba Polres Gorontalo, di Desa Luhu, Kecamatan telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (17/03/2021). Penangkapan terhadap janda muda ini lantaran diduga jadi kurir sabu lintas provinsi.
Dari tangan sang janda tersebut aparat mengamankan barang bukti diduga sabu siap edar sebanyak 139 saset.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Cecep Ibnu Ahmadi dalam keterangannya seperti di kutip dari kontras.id mengungkapkan, rencananya Narkoba jenis sabu tersebut akan dikirim ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggunakan jasa transportasi darat.
Kata Cecep, untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan barang itu di dalam dus telepon genggam.
“Saat penggeledahan kita mengira didalamnya adalah sebuah HP. namun setelah dibuka, ternyata isinya diduga sabu,” terang Cecep saat menggelar konferensi pers 3 tersangka kasus narkoba di Mapolres Gorontalo, Selasa 23/03/2021.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka mengaku baru kali ini menjadi kurir dengan iming-iming uang sebesar Rp100 ribu.
“Dalam perkara ini masih ada pelaku sedang kita cari yang diduga adalah bandar, dan itu sementara kami lakukan penyelidikan,” tegas Cecep.
Sementara untuk hasil uji di Balai POM kata dia dari 139 saset barang bukti yang berhasil disita, hanya 6 saset positif sabu. Sementara 133 saset lainnya negatif. Pihaknya pun belum bisa memastikan apakah barang tersebut sabu bentuk baru atau tidak.
Cecep mengatakan, untuk pembuktian tersebut, pihaknya berencana akan melakukan pengujian selanjutnya di lab Makassar.
“Berat barang bukti hampir 3 ons. Tetapi kalau dikurangi 6 saset tinggal 2,7 ons. Yang 6 saset ini 2,3 gram. Informasi yang kami terima, persaset itu sesuai dengan jumlah berat gramnya, apabila 1 gram di jual 2,3juta rupiah. Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 112 ayat 1 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Cecep.
Dirinya menambahkan sejak bulan Januari hingga Maret 2021 pihaknya berhasil mengungkap perkara kasus narkoba sebanyak 3 kasus. Selain SR, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 laki-laki berinisial AP dan RW yang diduga sebagai pengguna sabu.
“AP TKP-nya di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga dengan barang bukti satu saset sabu. Sementara RW, TKP-nya di Desa Tinelo, Kecamatan Tilango dengan BB satu saset sabu. Keduanya diduga sebagai penggunan. Ancaman hukuman pasal 112 subsider 127 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(luk)