Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa Farid Siradju dan Ibrahim, yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Senin (12/4/2021), dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Pada persidangan tersebut, Dr Kurnia Warman, SH, M. Hum, mengungkapkan beberapa hal dalam persoalan pengadaan lahan tersebut.
“Hal yang pertama adalah, tanggung jawab tim penilai atau Appraisal itu harusnya selesai ketika dia menyerahkan hasil penilaian kepada Ketua Pengadaan Lahan, atau dalam hal ini BPN. Masalah pembayaran, bukan menjadi domain dari Appraisal itu sendiri,” ucap Kurnia.
Pada prinsipnya secara hukum kata dia, Appraisal itu sendiri tugasnya membantu panitia pengadaan tanah dalam menentukan nilai tanah, dan bertugas atas perintah dari pelaksana yang nantinya akan meneruskannya prosesnya ke tahap selanjutnya.
“Oleh karena itu tanggung jawabnya atau dasar bertugasnya adalah surat perjanjian kerja itu. Yang diniainya adalah objek yang diberikan. Dengan demikian semua bidang yang diberikan kepadanya yang ada dalam daftar nominatif wajib untuk dinilai.
Menurut Dosen dan Guru Besar di Universitas Andalas, Sumatera Barat ini, jika setelah penilai menyerahkan hasil penilaian kepada Ketua Pengadaan Tanah dengan berita acara, terdapat kesalahan teknis atau kesalahan administratif, maka hal itu bukan merupakan tanggung jawab dari tim Appraisal.
“Kalau di tanya, apakah penilai bisa melakukan perubahan penilaian jika terjadi perubahan data fisik atau bidang objek, itu tidak menjadi tanggung jawab penilai. Hal itu membuktikan bahwa penilai itu bekerja dengan sungguh-sungguh. Tapi jika terjadi prubahan data yuridis seperti SPPF, bukti-bukti, hal itu tidak berpengaruh. Nanti data fisik itu bisa di verifikasi saat pemberian ganti kerugian,” imbuhnya
Hal ke berikutnya yang ia ungkapkan dalam persidangan tersebut adalah, jika ada kesalahan prosedur dalam menjalankan penilaian, seharusnya diperiksa dulu oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK).
“Untuk hal menyangkut profesi penilai sendiri, jika terjadi kesalahan dalam tugas penilaian, maka seharusnya diperiksa oleh Dewan Penilai dulu, sebagai lembaga yang membawahi,” tutur jebolan S2 Ilmu Hukum Agraria, Universitas Gadjah Mada ini.(red)