Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan korupsi pembebasan lahan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang di gelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (23/4/2021) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju.
Dalam sidang tersebut, Lia Sirait, selaku Penasehat Hukum (PH) dari dua terdakwa mengatakan, kedudukan ke dua terdakwa sebagai penilai atas bidang tanah pembebasan lahan GORR tahun 2014 dan 2015 itu tidak memiliki hubungan dengan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 43,3 miliar.
Lia mengatakan, pembayaran ganti rugi kepada para penerima yang berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) yang tidak sesuai ketentuan pasal 26 dan bukti lain yang tidak sesuai dengan pasal 21, pasal 23 dan Perpres 71 tahun 2012 serta double pembayaran sejumlah tiga SP2D bukanlah tanggung jawab serta tupoksi dari terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju.
“Para terdakwa tidak memiliki hubungan dengan kerugian negara sebagaimana yang disampaikan oleh Penuntut Umum (JPU) sebagaimana berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara yang diterbitkan BPKP Perwakilan Gorontalo,” kata Lia.
Selain itu lanjut dia, saat pemeriksaan perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku penuntut umum tidak menunjukan bukti-bukti berupa dua daftar nominatif (Danom) yang saling melengkapi sebagaimana yang telah diterbitkan oleh Satgas B pada tahun 2014.
“Apa tujuan Penuntut Umum dari tindakannya untuk tidak mengungkapkan bukti-bukti Daftar Nominatif yang saling melengkapi tersebut? Apa artinya lafal sumpah yang demikian luhur diucapkan kepala desa/lurah atau perangkat desa, kalau hanya diumbar-umbar untuk sekedar mempertahankan kebohongan?” ucap Lia.
Seharusnya lanjut dia, bukti-bukti tersebut harus ditunjukan dan diungkapkan oleh JPU kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dalam persidangan ini. Tujuannya agar kebenaran dalam perkara ini terang benderang.
Dalam sidang tersebut dirinya menyampaikan, selain tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menerima ganti rugi tersebut, oleh kedua terdakwa, seluruh bidang-bidang tanah hanya dinilai satu kali. Sehingga tidak ada yang double atau ganda dari tiap-tiap bidang tanah.
“Jadi dapat disimpulkan bahwa penilaian terdakwa Ibrahim dan Farid bukanlah penyebab yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tugas dan kewajiban terdakwa hanya melakukan penilaian sampai dengan penyerahan laporan hasil penilaian. Sementara kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menerima ganti rugi adalah tanggung jawab dan tupoksi pihak lain,” tegasnya.(red)