Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Misteri Kasus Proyek GORR, Yang Tak Terungkap di Persidangan

by Redaksi
April 30, 2021
Reading Time: 2 mins read
204 2
A A
0
Suasana sidangkasus dugaan korupsi mega proyek GORR di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Foto: Lukman Polimengo.

Suasana sidangkasus dugaan korupsi mega proyek GORR di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Foto: Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Toindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Gorontalo pada hari Selasa (27/4/2021)  telah menjatuhkan vonis bersalah atas tiga orang terdakwa masing-masing, Ibrahim ST, Farid Siradju, dan Asri Wahyuni Banteng (AWB).

Ibrahim ST dan Farid Siradju dari Tim Appraisal diganjar penjara 3 tahun 6 bulan. Sementara AWB sendiri yang merupakan satu-satunya birokrat Pemerintah Provinsi Gorontalo, selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek jalan lingkar luar Gorontalo tersebut diganjar dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Layak dan pantaskan mereka menerima ganjaran atas kasus proyek pembebasan lahan yang berbanderol miliaran rupiah tersebut?. Kita simpan dulu jawaban atas pertanyaan tersebut, meskipun rumor yang beredar di masyarakat ada yang menyebut sudah pantas, tidak pantas, hanya korban, bahkan ada pihak yang bilang hanya jadi kambing hitam.

Baca juga

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

Namun, terlepas dari ketiganya akan menggunakan haknya atau tidak dalam upaya hukum lainnya (banding maupun kasasi) nanti, ada beberapa hal yang masih mengundang tanya dan tidak terungkap tuntas dalam penyelesaian perkara proyek yang dibangga-banggakan Pemprov Gorontalo tersebut.

Mendakwa Adanya Dobol Pembayaran

Pada sidang perkara dengan terdakwa AWB pada Kamis (11/3/2021), Anto Widi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut mengungkap adanya pembayaran ganti rugi lahan dengan perhitungan kurang lebih 117 juta rupiah untuk lahan seluas 2 meter persegi, serta adanya pembayaran ganda terhadap satu bidang tanah.

Sayangnya, hingga majelis hakim memvonis ke tiga terdakwa bersalah, JPU tidak bisa menguatkan dakwaannya dengan menghadirkan pihak dari bank.

Mengutip apa yang disampaikan oleh Ahmad Benyamin Danial selaku Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju saat diwwancarai awak media, seharusnya pihak JPU menghadirkan pihak perbankan, agar jelas masalah tudingan pembayaran dobol tersebut.

Caranya cukup sederhana, hanya dengan mencetak ulang rekening PYB yang bersangkutan, untuk memastikan apakah benar memang ada pembayaran ganda atau tidak. Apakah sudah benar nomor rekening dan orang yang berhak menerima ganti rugi.

Jangan sampai kata dia, ada nama yang terdaftar dalam daftar nominatif, tapi orangnya tidak ada. Sebab kata dia, kasus pembebasan lahan itu selalu begitu, ada daftar nominatif hantu.

Bantahan terhadap tudingan JPU juga pernah disampaikan oleh Arsad Enga, pria 63 tahun yang berdomisili di Desa Bionga, Kabupaten Gorontalo. Arsyad merupakan satu dari 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU saat sidang yang digelar pada Senin (15/3/2021) dengan terdakwa Ibrahim ST dan Farid Siradju. Dalam persidangan Arsyad mengaku, proses pembayaran lahan liliknya seluas sekitar 700 meter itu hanya sekali.

Kala itu JPU mengatakan ada pembayaran ganda. Namun dirinya bersikeras, saat itu yang dia ketahui hanya satu kali saja. (red)

Bersambung

Tags: gorontalo outer ring roadGorrproyek gorrSidang GORR

Berita Terkait

Tangkapan layar suasana di area jembatan Haya-haya, Jalan Gorontalo Outher Ring Road.

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Juli 29, 2024

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

April 23, 2024

Refleksi Akhir Tahun, Adhan Dambea Soroti Kinerja APH

Desember 31, 2023

Dosen Psikologi Korupsi Ketemu Aleg Anti Rasuah, Bahas Apa Ya?

Lama Tak Terdengar Soal Sprindik TPPU GORR, Adhan Ke Kajati Baru : Jangan Dipetieskan

Datangi Kejati Gorontalo, Adhan Dambea Pertanyakan Sprindik TPPU Kasus GORR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version