Gorontalo, mimoza.tv – Masih ingat dengan kasus perselingkuhan antara Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf dengan Rini Sukardi, salah seorang ASN di Badan Diklat Provinsi Gorontalo pada bulan Februari 2021 lalu?. Terkini, sang istri, Sri Eka Damopolii, bakalan melaporkan suaminya tersebut ke aparat kepolisian.
Kepada wartawan, Ridwan Abdul, selaku kuasa hukum Eka menjelaskan, pihaknya akan segera melayangkan laopran ke kepolisian tersebut karena hinggga saat ini status Masran yang masih merupakan suami yang sah tidak menafkahi istrinya.
“Kami akan melayangkan laporan ke kepolisian lantaran yang bersangkutan (Masran) diduga melakukan KDRT berupa penelantaran terhadap saudari Eka. Jadi jadi saya tegaskan sekali lagi, seorang kadis provinsi sudah tiga bulan sejak kejadian tidak menafkahi secara materi kepada istrinya sendiri,” ucap Ridwan kepada awak media, Seni (24/5/2020).
Dirinya menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu sendiri perlu dipahami bukan hanya sebatas sampai di pemukulan atau kekerasan fisik saja.
“KDRT ini tidak hanya sebatas melakukan pemukulan saja. Penelantaran keluarga itu termasuk juga dalam KDRT. Dalam Undang-Undang jelas tertulis, bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” jelas Ridwan.
Dirinya menambahkan, jika tak ada aral rencananya laporan tersebut akan dilayangkan di Polres Gorontalo Kota pekan ini. Olehnya dirinya berharap proses itu mendapat perhatian juga dari wartawan.
Selain ke kepolisian, pihanya juga akan melaporkan Masran ke komisi aparatur sipil negara (ASN).
“Kami berencana melaporkannya juga ke komisi ASN. Jadi tidak hanya sampai di BKN saja. Karena sampai dengan detik ini juga tidak ada proses sama sekali terhadap yang bersangkutan, baik oleh pimpinan daerah maupun dari institusi yang berwenang,” tutup Ridwan.(red)