Gorontalo, mimoza.tv – Bahrudin Yasin mengaku kecewa dengan sikap PT Bima Panca Karya selaku kontraktor pembangunan Puskesmas Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Pasalnya hingga saat ini tidak ada kejelasan pembayaran atas pengerjaan proyek fasilitas kesehatan tersebut.
“Saya ini dalam proyek APBN tahun 2020 tersebut sebagai sub kontraktor . Kami mengerjakan Puskesmas tersebut pada Bulan November tahun 2020 hingga selesai pada bulan Februari 2021. Kemudian tanggal 27 April 2021 sudah ada pencairan dari dinas ke kontraktor. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan pembayaran dari pihak kontraktor,” ucap Bahrudin saat diwawancarai awak media ini, Rabu (2/6/2020).
Padahal kata Burhanuduin, pihak kontraktor itu sudah berjanji untuk membayar pihak-pihak subkontraktor pada tanggal 10 dan 20 Mei. Namun hingga saat ini menjadi tidak jelas.
“Waktu kami tanya, katanya sudah tidak ada dana lagi. Uangnya sudah habis. Sementara yang kami ketahui sudah ada pencairan dari dinas. Kami menduga dananya ini sudah diselewengkan. Makanya kami angkat ini ke media. Soalnya jika kami berhadapan langsung dengan pihak kontraktor itu, alasannya macam macam. Bahkan mempersilahkan kita untuk melaporkannya ke aparat,” kata dia.
Bahrudin juga menjelaskan, saat menjadi sub kontraktor dalam proyek itu, dirinya mendapat kepercayaan untuk menyediakan bahan atap gedung bersama para tukang. Jika di total kata dia, dana yang harus dibayar oleh kontraktor, dalam hal ini PT Bima Panca Karya tersebut mencapai sekitar Rp 270 juta.
“Ada sekitar 6 sub kontraktor. Semuanya belum di bayar oleh kontraktor. Material sekitar Rp 415 juta. Tukang untuk bagian atap sekitar Rp 70 juta. Untuk tukang sendiri sekitar Rp22 juta. Mess tempat tingga juga sekitar Rp 123 juta. Belum lagi karyawan mereka (baca: kontraktor), sekitar Rp 12 juta. Semua data-data ini sudah saya kumpulkan, agar melapor nanti berkasnya lengkap semua,” ujar Bahrudin.
Dirinya memambahkan, saat ini ada pihak sub kontraktor lainnya juga sudah melaporkan persoalan itu ke pihak Polda Gorontalo.
“Yang melapor di Polda Gorontalo itu sub kontraktor untuk bagian atap gedung. Karena hanya diberikan cek kosong oleh kontraktor. Dilaporkan itu sebagai kasus penipuan dan saat ini prosesnya tengah berjalan. Kalau saya rencananya akan ke PN Limboto dulu,” pungkasnya.(luk)