Gorontalo, mimoza.tv – Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dugaan kasus korupsi pembebasan lahan mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), tim penyidik Kejaksan Tinggi Gorontalo saat ini telah mengantongi bukti awal yang cukup.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021) malam.
“Dari bukti awal yang cukup itu kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkanlah Surat Perintah Penyidikan TPPU Nomor Sprin 479/T.1/FG.1.05/2021 yang ditandatangani oleh Kajati selaku penyidik tertanggal 31 Mei 2021,” ucap Kasad.
Dikeluarkannya surat perintah tersebut lanjut Kasad, merupakan pengembangan dari kasus dengan materi perkara TPPU.
“Perlu saya sampaikan juga, terkait TPPU ini, Kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari tim penyidik,” pungkas Kasad.(luk)