Gorontalo, mimoza.tv – Membuktikan keseriusan dalam menangani perkara korupsi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, memberikan himbauan kepada seluruh pimpinan dan Pemerintah Daerah, serta Instansi Vertikal untuk tidak melayani oknum-oknum yang mengatasnamakan iihak Kejaksaan pada pelaksanaan proyek pembangunan yang ada di Provinsi Gorontalo.
Kajati Gorontalo dalam keterangan pers tertulis, Kamis (17/6/2021) malam menjelaskan, keseriusan dalam pemberantasan korupsi di Gorontalo itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat dengan nomor : B-79/P.5/DIP/06/2021, tentang larangan untuk menerima permintaan proyek dari oknum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Surat yang terbit tanggal 9 Juni 2021 ini, tegas meminta kepada Gubernur Gorontalo, para bupati, walikota dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), agar melaporkan jika menemui dan segera melaporkan oknum tersebut. Hal ini berhubungan dengan adanya informasi bahwa ada oknum yang minta proyek dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo atau membawa nama oknum tertentu pada institusi Kejaksaan maupun mengatasnamakan institusi Kejaksaan,” ucap Risal Nurul Fitri melalui Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad.
Kasad juga menegaskan, apabila ada oknum atau siapapun yang melakukan hal tersebut diatas diinstansi, agar tidak dilayani dan segera melaporkan kepada Asisten Intelejen Kejati Gorontalo.
Diterbitkannya surat himbauan tersebut lanjut dia, tak lain dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).