Gorontalo, mimoza.tv – Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) merupakan salah satu gebrakan, inovasi, dan kepedulian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap optimalisasi tugas dan fungsi Bapas yang mewajibkan seluruh Bapas untuk membentuk/ mempunyai Pokmas Lipas.
Mengimplementasikan hal itu, Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo menggelar Implementasi Rencana Kerja Pokmas Lipas Dan Pembaharuan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang digelar di Bapas kelas II Gorontalo, Jumat (2/6/2021).
Dalam sambutannya, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, RM Dwi Arnato mengungkapkan, keberadaan POKMAS LIPAS sangatlah berarti guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan terutama pembimbingan terhadap Klien Balai Pemasyarakatan saat menjalani program reintegrasi sosial.
“Maksud dan tujuan dibentuknya Pokmas Lipas adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat menjadi manusia seutuhnya. Harapan kami kerjasama yang selama ini terjalin antara Bapas Gorontalo dengan POKMAS LIPAS yang ada dapat terus terjalin dan bermanfaat bagi Klien Pemasyarakatan,” ucap Dwi dalam sambutannya.
Lebih lanjut dikatakannya juga, dukungan dari berbagai pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut sangat dibutuhkan demi memastikan terlaksananya pembinaan dalam upaya pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan WBP yang telah menjadi Klien di Bapas Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo, Hantor Situmorang, dalam sambutannnya mengatakan, setelah diterima kembali oleh masyarakat, WBP diharapkan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pembentukan anggota POKMAS LIPAS itu sendiri kata dia memiliki standar kualifikasi yang telah ditetapkan, terdiri dari pihak-pihak yang dinilai potensial dan kriteria-kriteria tertentu yang harus dimiliki oleh anggota.
“Pihak-pihak yang potensial, yaitu pihak individu atau keluarga, pemerhati Pemasyarakatan, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi bisnis atau wirausaha, dan lain-lain yang berbasis masyarakat,” kata Hantor.
Sementara untuk kriteria-kriteria yang harus dimiliki kata Hantor, yaitu memiliki kepedulian terhadap Pemasyarakatan, bersedia menjadi mitra kerja Pemasyarakatan, memiliki komitmen dan tanggung jawab dalam melaksanakan kesepakatan kerja sama, serta memiliki sumber daya yang bermanfaat bagi Pemasyarakatan.
“Masyarakat merupakan salah satu elemen penting pendukung keberhasilan pembinaan yang dilakukan institusi Pemasyarakatan untuk mencapai tujuannya, yaitu reintegrasi sosial bagi WBP agar dapat berdaya guna kembali di masyarakat. Jangan lupakan juga bahwa mereka juga merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri. Maka sangat penting untuk merangkul semua elemen masyarakat, kelompok masyarakat dan pemerintah daerah agar turut serta memastikan terlaksananya pembinaan dalam upaya pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan WBP,” ujarnya.
Dirinya menyentil juga, soal peran Pemerintah Daerah dalam mendukung keberlangsungan dan keberhasilan POKMAS LIPAS yang diinisiasi oleh Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) di tiap wilayah Indonesia.
Menurutnya hal tersebut sangat dibutuhkan sebagai bagian dari jejaring sinergitas Pemasyarakatan dengan masyarakat untuk memaksimalkan pembinaan serta pemberdayaan tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai prioritas penerapan keadilan restoratif dan mewujudkan reintegrasi sosial yang sehat di masyarakat.(luk)