Gorontalo, mimoza.tv – Warga di Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo menyayangkan sikap perusahaan tambang Gorontalo Mineral, yang tidak mau terbuka soal draf Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait rencana akan dilakukannya aktifitas pertambangan di wilayah tersebut.
Menurut Irfan Djamaini, yang merupakan warga setempat, draf AMDAL tersebut merupakan dokumen yang wajib diketahui oleh publik sebelum perusahaan itu beroperasi. Dokumen itu kata diam harusnya sudah terekspos di masyarakat.
“Draf AMDAL itu dokumen publik. Bukan buku nikah yang hanya disimpan di lemari dan tidak perlu diketahui oleh masyarakat atau publik. Saya menyayangkan sikap mperusahaan yang tidak mau terbuka dalam hal dokumen tersebut,” ujarnya saat diwawancarai Senin (5/7/2021).
Irfan mengaku, memang pihak perusahaan pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat, namun mereka tidak pernah membuka dokumen itu, dan membahas soal dampak lingkungan.
“Pernah ada sosialisasi, tetapi soal dampak lingkungan tidak pernah disosialisasikan ke kami masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, sosialisasi yang kerap kali dilakukan oleh pihak Perusahaan GM hanya semacam iming-iming pemberdayaan masyarakat sekitar. Mulai dari kerjasama Badan Milik Desa (Bumdes) hingga pemberdayaan kaum perempuan.
Selain kepada perusahaan itu, kata dia, salinan dokumen tersebut ada di pihak Pemerintah Kecamatan. Seharusnya juga pihak kecamatan bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat, apa saja yang tertera dalam draf AMDAL itu.
Seandainya pihak perusahaan maupun pihak kecamatan akan memberikan dokumen AMDAL tersebut, pihaknya akan mengkajinya kembali.
“Jelas kita akan kaji lagi izin-izinnya, termasuk juga bagaimana isi dari pengendalian lingkungan, termasuk juga tahapan-tahapan awal yag telah mereka lakukan, apakah sudah sesuai dengan tidak,” jelasnya.(luk)