Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Gorontalo Mineral Tertutup Soal Draf AMDAL , Warga: Itu Dokumen Publik, Bukan Buku Nikah

by Lukman Polimengo
Juli 5, 2021
Reading Time: 2 mins read
132 7
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Warga di Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo menyayangkan sikap perusahaan tambang Gorontalo Mineral,  yang tidak mau terbuka soal draf Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait rencana akan dilakukannya aktifitas pertambangan di wilayah tersebut.

Menurut Irfan Djamaini, yang merupakan warga setempat, draf AMDAL tersebut merupakan dokumen yang wajib diketahui oleh publik sebelum perusahaan itu beroperasi. Dokumen itu kata diam harusnya sudah terekspos di masyarakat.

“Draf AMDAL itu dokumen publik. Bukan buku nikah yang hanya disimpan di lemari dan tidak perlu diketahui oleh masyarakat atau publik. Saya menyayangkan sikap mperusahaan yang tidak mau terbuka dalam hal dokumen tersebut,” ujarnya saat diwawancarai Senin (5/7/2021).

Baca juga

Gugatan LSM Jamper Diterima, Gorontalo Minerals Harus Hentikan Aktivitasnya

Benarkan Gugatan Terhadap PT. GM di Cabut, Tapi Begini Penjelasan PN Gorontalo

Irfan mengaku, memang pihak perusahaan pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat, namun mereka tidak pernah membuka dokumen itu, dan membahas soal dampak lingkungan.

“Pernah ada sosialisasi, tetapi soal dampak lingkungan tidak pernah disosialisasikan ke kami masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, sosialisasi yang kerap kali dilakukan oleh pihak Perusahaan GM hanya semacam iming-iming pemberdayaan masyarakat sekitar. Mulai dari kerjasama Badan Milik Desa (Bumdes) hingga pemberdayaan kaum perempuan.

Selain kepada perusahaan itu, kata dia, salinan dokumen tersebut ada di pihak Pemerintah Kecamatan. Seharusnya juga pihak kecamatan bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat, apa saja yang tertera dalam draf AMDAL itu.

Seandainya pihak perusahaan maupun pihak kecamatan akan memberikan dokumen AMDAL tersebut, pihaknya akan mengkajinya kembali.

“Jelas kita akan kaji lagi izin-izinnya, termasuk juga bagaimana isi dari pengendalian lingkungan, termasuk juga tahapan-tahapan awal yag telah mereka lakukan, apakah sudah sesuai dengan tidak,” jelasnya.(luk)

Tags: AMDALGorontalo MineralPertambangantambang di gorontalo

Berita Terkait

Gugatan LSM Jamper Diterima, Gorontalo Minerals Harus Hentikan Aktivitasnya

Juli 28, 2023
Juru bicara Pengadilan Negeri Gorontalo, Irwanto, SH. MH.

Benarkan Gugatan Terhadap PT. GM di Cabut, Tapi Begini Penjelasan PN Gorontalo

Februari 22, 2023

Surat Kuasa di Cabut, Pengacara Menduga LSM Jaman Gorontalo Terindikasi Terima Gratifikasi

Februari 21, 2023

Akademisi Sebut Bone Bolango Dilalui Jalur Patahan Bumi, Rongki : Tepat, Dan GM Tidak Boleh Beroperasi

Selain Dinyatakan Perbuata Melawan Hukum, Pemprov dan Gorontalo Mineral Harus Bayar 1 Juta Per Hari

PN Gorontalo Terima Gugatan LSM Jaman Terhadap Gorontalo Mineral

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version