Gorontalo, mimoza.tv -Memasuki PPKM Level 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggulirkan program bantuan untuk 46 ribu paket secara nasional.
Bantuan tersebut bertujuan untuk sedikitnya menyokong program perlindungan sosial dari pemerintah agar terjaga ketahanan hidup masyarakat di tengah pandemi. Hal tersebut dilansir dari Siaran Pers Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor : SEK.5-HH.01.03-11 tertanggal 29 Juli 2021.
Bakti Kemenkumham terhadap masyarakat terdampak covid -19 tersebut dilaksanakan secara virtual via Video Conference (Vidcon) secara serentak yang kemudian diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kalapas Kelas IIA Gorontalo, Ignatius Gunaidi, para pejabat struktural serta perwakilan dari masyarakat penerima bantuan peduli berbagi.
Dalam Vidcon tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, kebijakan pemerintah dalam menggulirkan PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
‘’Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah. Kemenkumham melalui program ‘Kumham Peduli, Kumham Berbagi’ mencoba berempati kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.Kami coba ringankan beban masyarakat atas situasi ini,’’ tutur Yasonna saat memberikan bantuan sosial secara simbolis, Kamis (29/7).
Yasonna menambahkan, program Kemenkumham tersebut selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri untuk melakukan langkah-langkah maksimal dengan memberikan dukungan, yang salah satunya berupa pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan usaha mikro.
Sementara, Kalapas Kelas IIA Gorontalo, Ignatius Gunaidi, dalam kesempatan itu juga menyampaikan, sebagai UPT Kemenkumham Gorontalo turut ambil bagian dalam upaya gerakan Kemenkumham Peduli dengan menyalurkan 50 Paket bantuan kepada masyarakat yang terdampak langsung covid-19.
Adapun total bantuan yang dikucurkan Kemenkumham bagi warga terdampak Covid-19 itu sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar Rp 700 juta rupiah.(rls/luk)