Gorontalo, mimoza.tv – Pasca memutuskan tidak terbukti ada dugaan perselingkuhan antara Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki bersama Andi Helda M. Nyiwi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Gorontalo, bakal dilaporkan oleh Supriyadi Alaina alias Upik mantan suami sirih dari Andi Helda M. Nyiwi.
“Saya merasa keberatan dengan keputusan BK yang disampaikan melalui media pada beberapa waktu lalu. Menurut saya, mereka (BK) telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas tata beracara Badan Kehormatan, dimana hal inimerugikan diri saya,” ucap Suriadi.
Selain itu juga kata dia, sidang BK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi tujuan Badan Kehormatan dalam menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Gorontalo.
“Mereka telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas tata beracara Badan Kehormatan yang seharusnya berpedoman pada keadilan, objektifitas, independensi, tanggung jawab, kebenaran substantif, praduga tak bersalah dan Fiksi Hukum. Seharusnya juga mereka mengundang saya sebagai pihak yang memiliki bukti-bukti kuat atas dugaan perselingkuhan pimpinan parlemen andalas bersama mantan istri saya itu,” tegas Suriadi dalam rilisnya yang diterima wartawan ini, Kamis (5/8/2021).
Selain itu dirinya juga menilai bahwa ada juga pelanggaran terhadap asas independensi, sebab BK DPRD Kota Gorontalo dikatakan hanya berpihak pada Hardi Sidiki dan Andi Helda M. Nyiwi sebagai sesama anggota DPRD, juga tidak menegakkan tata tertib dan kode etik DPRD.
“Secara substantif BK juga mengabaikan syarat – syarat formil dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dalam memutuskan kasus perselingkuhan Hardi Sidiki
dan Andi Helda M. Nyiwi. Kemudian pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah, BK DPRD Kota Gorontalo dengan jelas telah menyatakan bahwa saya bersalah tanpa melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi. Dalam fiksi hukum, BK secara otomatis dikenai sanksi hukum atas ketidak pahamannya pada Peraturan dan kode etik DPRD Kota Gorontalo,” imbunya.
Dirinya menambahkan juga, bahwa langkah – langkah yang akan diambil adalah melaporkan pelanggaran-pelanggaran BK DPRD Kota Gorontalo, ke Ombudsman atas keputusan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.
Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kota Gorontalo, Ekwan Ahmad, saat menggelar jumpa pers mengatakan, pihaknya telah memastikan tidak ada pelanggaran tata tertib maupun kode etik oleh Hardi Sidiki maupun Andi Helda M. Nyiwi.
Setelah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, kata Ekwan, pihaknya telah mendengarkan dan menyimpulkan, bahwa hal itu sangat-sangat jauh dari yang ditudingkan oleh Supriadi.
Berdasarkan pemeriksaan Ekwan mengatakan, saat kejadian keduanya sedang berada di tempat umum, yang dikunjungi orang banyak. Sehingga Badan kehormatan tidak temukan pelanggaran yang dilakukan antara Hardi Sidiki dan Andi Helda M. Siwi.(red)