Kota Gorontalo, mimoza.tv – Kerapihan menjadi salah satu hal wajib bagi semua orang. Khusus bagi pria untuk menjaga kerapihan, ada beberapa hal yang harus dilakukan, misalnya dengan merapikan kumis dan jenggot. Dan bagi kaum pria yang sering menggunakan alat cukur, mulai saat ini harus lebih waspada. Pasalnya, sudah banyak beredar alat cukur palsu di Gorontalo. Hal ini terbukti, setelah Polres Gorontalo Kota melalui Satuan Reserse Kriminal memusnhakan belasan ribu alat cukur palsu yang berhasil diamankan dari 2 lokasi berbeda.
Sedikitnya 15.000 buah alat pencukur diamankan Kepolisian Resor Gorontalo Kota di dua toko. Berawal dari laporan korban pihak The Gillette Company melalui kuasa hukum Gregorius Upi, yang melaporkan Toko Ira dan sebuah gudang milik Agus, yang di duga menjual produk Gillette palsu kepada konsumen.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP.Tumpal Alexander menjelaskan, barang bukti sudah diamankan sejak 25 November 2016 silam. Setelah dilakukan pengembangan, hingga akhirnya satu toko dan sebuah gudang yang menjual produk The Gillette Company, digeledah dan mengamankan barang bukti. “Barang bukti sudah kami sita, dan hari ini kami musnahkan. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Tumpal, usai pemusnahan barang bukti, Rabu siang (1/3).
Sementara itu, Gregorius Upi selaku Kuasa Hukum The Gillette Company mengungkapkan, persoalan ini dilaporkan demi melindungi konsumen, jangan sampai menggunakan produk palsu yang mengatasnamakan Gillette. Menurutnya, sudah banyak kasus yang sama juga telah terjadi di beberapa daerah lain, dan seharusnya ini bisa menjadi pelajaran bagi para penjual. “Kami hanya merasa kasihan saja pada konsumen, yang menggunakan barang palsu. Kami juga takut jangan sampai masyarakat mengira produk kami tidak berkualitas,” ujarnya.
Gregorius mengaku, sulit untuk membedakan mana produk yang asli dan palsu, karena dari model alat pencukurnya memiliki kemiripan. Namun Gregorius melanjutkan, salah satu contoh untuk membedakan produk Gillette asli dengan yang palsu, adalah dari kemasan produk. “Jika asli, kemasannya memiliki lubang disetiap barisan yang menepati produk. Sementara produk yang palsu, tidak memiliki lubang,” Gregorius menegaskan.
Lebih lanjut ia mengatakan, produk palsu yang mengatasnamakan Gillette, pisaunya hanya terbuat dari besi, mudah tumpul dan cepat berkarat. Biasanya, setiap konsumen yang menggunakan produk palsu ini sudah pasti cepat terluka, karena bahan yang digunakan palsu. “Kalau produk Gillette asli, pisaunya terbuat dari tembaga, sehingga tidak mudah berkarat dan menyebabkan luka,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatan mereka, kedua toko tersebut dojerat dengan pasal pelanggaran hak cipta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91 dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang hak cipta.