Gorontalo, mimoza.tv – Surat Edaran Gubernur Nomor 360/BPBD/781/VII/2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 di Provinsi Gorontalo, oleh sebagian masyarakat masih menimbulkan tanda tanya alias membingungkan.
Pasalnya, ada poin dalam aturan gubernur tersebut tidak selaras dengan Surat Edaran Ketua Satgas Nasional COVID-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 di Provinsi Gorontalo, tertanggal 09 Juli 2021, yang dibuat berdasarkan Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan
orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
Menurut Srikandi Sulistyowati, bahwa Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum keluarnya Surat Edaran Gubernur Gorontalo tersebut sudah
dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 26 Juli 2021.
“Karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Surat Edara Satgas COVID-19, Nomor 16 Tahun 2021, seharusnya surat edaran gubernur itu juga tidak berlaku lagi. Kan dasar hukum pembentukannya saja sudah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi,” ucap Srikandi, mahasiswa jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo, Rabu (5/10/2021).
Dirinya berpendapat, dengan diterapkannya aturan tersebut, justru hal itu akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
Hal yang sama juga diungkapkan Mifftah Arsad. Karyawan di salah satu perusahaan swasta ini mengaku baru di Gorontalo mendapatkan aturan seperti ini.
Dalam surat edaran gubernur itu kata Mifftah bertentangan dengan aturan Satgas Nasional, di mana dalam huruf F angka 5 dituliskan, Kementrian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran tersebut.
“Nah di poin huruf F angka 5 itu lebih jelas lagi, bahwa aturan di daerah ini tidak bisa bertentangan dengan aturan dari pusat. Seharusnya sama. Oleh karena itu aturan gubernur ini perlu di kaji kembali,” terang Mifftah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf S. STP, M.Si, dalam jumpa pers, Rabu (6/10/2021) menjelaskan, kebijakan itu bukan semata-mata untuk menyiksa atau memberikan efek yang kurang baik kepada masyarakat. Kebijakan itu kata dia, sebagah salah satu langka pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Kita tau bersama bandara menjadi pintu masuk yang sensitif untuk virus CoVID-19. Dengan kebijakan tersebut, kita juga turut melindungi warga kitadari penyebaran virus ini,” ucap Masran dalam jumpa pers di Maqna Hotel, Kota Gorontalo, Rabu (6/10/2021).
Alasan kebijakan itu lanjut Masran, meski telah di swab PCR namun ketika penumpang itu berada di waiting room, dia bisa saja terkontak dengan orang yang ada disekitarnya.
“Kita tidak tau yang bersangkutan ini berinteraksi dengan penumpang lainnya yang membawa virus. Sehingga antisipasi yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberlakukan swab antigen ketika tiba di bandara. Jika reaktif, dilanjutkan dengan tes PCR. Jika tes PCR hasilnya positif, maka akan dilakukan karantina secara terpusat,” tutup Masran.
Sebelumnya, viral di media sosial video seorang penumpang yang meminta penumpang lainnya jangan mau di tes swab antigen saat tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo, Kamis (30/9/2021).
Dalam video yang diunggah akun You Tube Ismet Ishak Channel itu, pria yang belakangan diketahui bernama adalah Resvin Pakaya, Anggota DPRD Kabupaten Boalemo itu meminta penumpang lainnya untuk keluar dari tempat pengambilan bagasi, di ruang kedatangan bandara. Kepada penumpang lainnya Resvin mengatakan tidak usah di swab lantaran tes PCR masih berlaku 2 X 24 jam.
Pewarta: Lukman.