Kamis, Mei 7, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Soal Surat Edaran Gubernur Tentang Tes Antigen di Bandara: Aturannya Membingungkan

by Lukman
Oktober 7, 2021
Reading Time: 3 mins read
A A
0
SYARAT WAJIB: Saat pemberlakuan PPKM Darurat baik level 3 maupun level 4, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan hasil tes PCR/antigen serta sertivikat vaksinasi. Foto: Lukman Polimengo.

SYARAT WAJIB: Saat pemberlakuan PPKM Darurat baik level 3 maupun level 4, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan hasil tes PCR/antigen serta sertivikat vaksinasi. Foto: Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv  – Surat Edaran Gubernur Nomor 360/BPBD/781/VII/2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 di Provinsi Gorontalo, oleh sebagian masyarakat masih menimbulkan tanda tanya alias membingungkan.

Pasalnya, ada poin dalam aturan gubernur tersebut tidak selaras dengan Surat Edaran Ketua Satgas Nasional COVID-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 di Provinsi Gorontalo, tertanggal 09 Juli 2021, yang dibuat berdasarkan Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan
orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

Menurut Srikandi Sulistyowati, bahwa Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum keluarnya Surat Edaran Gubernur Gorontalo tersebut sudah
dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 26 Juli 2021.

Baca juga

Kuasa Hukum Soroti Putusan Inkrah yang Belum Dieksekusi, Kasus PHK Koperasi Mekar Jaya Masuk Tahap Penyidikan

Dominasi Dolar AS Mulai Digoyang, NZD dan Yen Jepang Unjuk Gigi

“Karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Surat Edara Satgas COVID-19, Nomor 16 Tahun 2021, seharusnya surat edaran gubernur itu juga tidak berlaku lagi. Kan dasar hukum pembentukannya saja sudah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi,” ucap Srikandi, mahasiswa jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo, Rabu (5/10/2021).

Dirinya berpendapat, dengan diterapkannya aturan tersebut, justru hal itu akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

Hal yang sama juga diungkapkan Mifftah Arsad. Karyawan di salah satu perusahaan swasta ini mengaku baru di Gorontalo mendapatkan aturan seperti ini.

Dalam surat edaran gubernur itu kata Mifftah bertentangan dengan aturan Satgas Nasional, di mana dalam huruf F angka 5 dituliskan, Kementrian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran tersebut.

“Nah di poin huruf F angka 5 itu lebih jelas lagi, bahwa aturan di daerah ini tidak bisa bertentangan dengan aturan dari pusat. Seharusnya sama. Oleh karena itu aturan gubernur ini perlu di kaji kembali,” terang Mifftah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf S. STP, M.Si, dalam jumpa pers, Rabu (6/10/2021) menjelaskan, kebijakan itu bukan semata-mata untuk menyiksa atau memberikan efek yang kurang baik kepada masyarakat. Kebijakan itu kata dia, sebagah salah satu langka pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Kita tau bersama bandara menjadi pintu masuk yang sensitif untuk virus CoVID-19. Dengan kebijakan tersebut, kita juga turut melindungi warga kitadari penyebaran virus ini,” ucap Masran dalam jumpa pers di Maqna Hotel, Kota Gorontalo, Rabu (6/10/2021).

Alasan kebijakan itu lanjut Masran, meski telah di swab PCR namun ketika penumpang itu berada di waiting room, dia bisa saja terkontak dengan orang yang ada disekitarnya.

“Kita tidak tau yang bersangkutan ini berinteraksi dengan penumpang lainnya  yang membawa virus. Sehingga antisipasi yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberlakukan swab antigen ketika tiba di bandara. Jika reaktif, dilanjutkan dengan tes PCR. Jika tes PCR hasilnya positif, maka akan dilakukan karantina secara terpusat,” tutup Masran.

Sebelumnya, viral di media sosial video seorang penumpang yang meminta penumpang lainnya jangan mau di tes swab antigen  saat tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo, Kamis (30/9/2021).

Dalam video yang diunggah akun You Tube Ismet Ishak Channel itu, pria yang belakangan diketahui bernama adalah Resvin Pakaya, Anggota DPRD Kabupaten Boalemo itu meminta penumpang lainnya untuk keluar dari tempat pengambilan bagasi, di ruang kedatangan bandara. Kepada penumpang lainnya Resvin mengatakan tidak usah di swab lantaran tes PCR masih berlaku 2 X 24 jam.

Pewarta: Lukman.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Soroti Putusan Inkrah yang Belum Dieksekusi, Kasus PHK Koperasi Mekar Jaya Masuk Tahap Penyidikan

Mei 7, 2026

Dominasi Dolar AS Mulai Digoyang, NZD dan Yen Jepang Unjuk Gigi

Mei 7, 2026

Eco Enzyme Jadi Alternatif Tekan Bau Dapur SPPG, Ketua FKKS Bone Bolango Dorong Uji Lapangan Berbasis Kesehatan Lingkungan

Mei 6, 2026

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka, AMMPD Soroti Dugaan “Masuknya” Pokir di Dana Hibah KONI

Cegah Penyakit Menular, Lapas Gorontalo Skrining Ratusan Warga Binaan

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka Kasus KONI, “THR” atau “Jumat Keramat”?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version