Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo belum menerima adanya laporan gugatan pasangan calon gubernur ke Mahkamah Konstitusi (MK), kendati terinformasi pasangan HATI telah melakukan gugatan terhadap KPU ke MK, terkait penetapan salah satu calon yang menurut mereka tidak memenuhi syarat saat mendaftar.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Verrianto Madjowa, salah satu komisioner KPU Provinsi Gorontalo saat ditemui sejumlah awak media. Ia menjelaskan, sesuai tahapan pemilihan umum, setiap pasangan calon diperbolehkan melakukan gugatan ke Mahakam Konstitusi seminggu pasca pencoblosan berlangsung. Namun hingga saat ini KPU provinsi Gorontalo belum juga menerima adanya panggilan dari Mahkamah Konstitusi.
“Sampai saat ini, KPU masih menunggu permohonan perselisihan hasil pemilu yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi, namun saat ini di MK masih ada tahap perbaikan. Seperti apa gugatan dari pasangan calon, KPU Provinsi Gorontalo sangat menghargai itu, dan kami siap menghadapi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah di MK,” ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Verri, hanya 1 pasangan calon yang melakukan gugatan terhadap KPU provinsi Gorontalo ke Mahkamah Konstitusi, yakni pasangan nomor urut 1, Hana Hasanah-Tony Yunus, terkait penetapan calon Gubernur nomor urut 2, Rusli Habibie, yang dinilai tidak sesuai aturan KPU.
Verri juga menambahkan, jika gugatan tersebut diterima Mahkamah Konstitusi, maka KPU Provinsi Gorontalo akan siap menghadapi dan berusaha melakukan pembuktian sesuai aturan Komisi Pemilihan umum.