Gorontalo, mimoza.tv – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dan UPT Pemasyarakatan Wilayah Gorontalo secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo terkait upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Rabu (12/10/2021).
Penandatangan tersebut dimulai dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan, selaku pihak pertama dan Kepala BNNP Gorontalo selaku pihak kedua, yang turut disaksikan oleh Kakanwil Kemenkum HAM, Hantor Situmorang.
Selanjutnya penandatanganan UPT Pemasyarakatan wilayah gorontalo bersama BNNP Gorontalo, kepala UPT selaku pihak pertama, dan kepala BNNP Gorontalo atau yang mewakili sebagai pihak kedua, serta mengetahui oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Gorontalo, Hantor Situmorang dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa adanya komitmen dan tanggung jawab seluruh pimpinan dan jajaran Lapas untuk dapat melaksanakan isi perjanjiankerjasama ini sehingga terwujud kondisi Lapas yang bersih dari peredaran gelap narkoba.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran BNN Provinsi Gorontalo yang telah bersedia menandatangani Perjanjian Kerja Sama ini. PKS ini sebagai bentuk sinergitas para pihak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan,” tandas Hantor.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Tinggi pratama , Pejabat Administrator dan pengawas Kanwil Kemenkumham Gorontalo , serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Wilayah Gorontalo atau yang mewakili.
Pewarta: Lukman.