Gorontalo, mimoza.tv – YS alias Haboga, pelaku asusila terhadap 15 anak dibawah umur diringkus Tim Watawatanga, Resmob Polres Bone Bolango, pada akhir pecan lalu di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto, dalam keterangan saat menggelar jumpa pers mengatakan, tersangka YS tersebut diketahui melakukan aksi bejatnya sejak 2018 hingga 2021, dengan jumlah korban mencapai 15 anak di bawah umur.
“Aksi asusila yang dilakukan tersangka ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkannya ke polres Bone Bolango belum lama ini. Tersangka merupakan seorang pekerja di barbershop yang berada di Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango,” ucap Kapolres, Selasa (26/10/2021).
Pelaku sendiri lanjut Kapolres, melakukan aksinya di tempat kerjanya di barbershop dengan cara memberikan jasa gunting rambut gratis kepada korban. Bahkan kata kapolres, korban diberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah.
Dirinya menjelaskan, saat ini tersangka dijerat pasal kejahatan asusila atau pencabulan dengan maksimal kurungan selama 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
“Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah tindak pidana kejahatan terhadap asusila atau pencabulan masuk pada pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 e dan atau pasal 64 ayat (1) atau KUHAP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrin Polres Bone Bolango, IPTU Muhammad Arianto S.T.K menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku yang berhasil diamankan di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
“Tersangka ini sempat buron selama dua bulan dan kita melakukan penyelidikan secara manual dan kita dapatkan informasi dari keluarga, bahwa tersangka ini berada di Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya kita kirimkan cepu (Sejumlah Orang_red) di sana atau tim informen untuk mengecek apakah betul tersangka berada di Bitung,” pungkas Arianto.
Pewarta: Lukman.