Kamis, Juli 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Berlaku 3 X 24 Jam, Harga Tes PCR di Gorontalo Jadi Rp 300 Ribu

by Lukman Polimengo
Oktober 29, 2021
Reading Time: 2 mins read
150 5
A A
0
SYARAT WAJIB: Saat pemberlakuan PPKM Darurat baik level 3 maupun level 4, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan hasil tes PCR/antigen serta sertivikat vaksinasi. Foto: Lukman Polimengo.

SYARAT WAJIB: Saat pemberlakuan PPKM Darurat baik level 3 maupun level 4, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan hasil tes PCR/antigen serta sertivikat vaksinasi. Foto: Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo,mimoza.tv – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000.

Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan,Abdul Kadir dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari kontan.co.id mengatakan, hasil pemeriksaan dengan harga tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi 1×24 jam dari pengambilan sample swab RT-PCR.

Baca juga

Sudah Diberlakukan, Naik Pesawat Tidak Perlu Tunjukan Hasil Tes PCR dan Antigen, Tapi

Sah, Naik Pesawat Tak perlu Lagi Tes PCR

“Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” jelas Kadir dalam Konferensi Pers Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10).

Lebih lanjut Kadir menjelaskan, penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku hari ini, sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT-PCR.

Dengan penetapan tersebut, Kadir menegaskan kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut.

Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan

“Sehingga dengan demikian teguran secara lisan, teguran secara tertulis sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota,” tandasnya.

Pewarta: Lukman.

Tags: rt pcrtes pcr

Berita Terkait

Petugas kesehatan KKP Bandara Djalaludin Gorontalo, saat melakukan pemeriksaan. Foto: Dokumentasi KKP Bandara Djalaludin.

Sudah Diberlakukan, Naik Pesawat Tidak Perlu Tunjukan Hasil Tes PCR dan Antigen, Tapi

Agustus 30, 2022
Suasana dalam kabin pesawat salah satu maskapai. Foto: Lukman P/mimoza.tv.

Sah, Naik Pesawat Tak perlu Lagi Tes PCR

November 2, 2021
Suasana di ruang tunggu Bandara Djalaludin Gorontalo. Foto: Lukman Polimengo.

Aturan Terkini Naik Pesawat Terbang, Penumpang Dari Gorontalo Lebih Mudah Memenuhi Syarat Perjalanan

Oktober 29, 2021

Dipolisikan karena Tolak Tes Antigen, Duke: Klien Kami Bisa Ancam dan Gugat Balik

Viral, Video Aleg Boalemo Minta Penumpang Pesawa Jangan Mau di Swab Antigen

Kabar Baik, Tes PCR di Lion Air Grup Hanya Rp. 335 Ribu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version