Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memutuskan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan udara di Jawa dan Bali.
Dalam jumpa pers virtual Menko PMK mengatakan saat ini tes Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak lagi menjadi syarat wajib untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat.
“Ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak mengharuskan menggunakan tes PCR,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin, 1 November 2021, mengutip limapagi.id.
Dengan langkah kebijakan tersebut lanjut Muhadjir, penumpang pesawat yang ingin berpergian cukup menggunakan tes antigen seperti yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali.
Menurut dia keputusan pembatalan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sebelum resmi dibatalkan, pemerintah mengeluarkan Ketentuan tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, penumpang pesawat yang wajib melakukan tes PCR adalah bagian dari uji coba dan kemungkinan berlaku untuk moda transportasi lain ke depannya.
Menurut Wiku, berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan tersebut pada prinsipnya sebagai uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.
“Pengetatan metode testing menjadi PCR di moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali level 3 dan 4 ini, merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian tersebut,” pungkasnya.
Pewarta: Lukman.