Gorontalo, mimoza.tv – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Belum memastikan adanya jadwal sidang lanjutan pasca ditutupnya agenda sidang pertama. Pihak DKPP masih akan melakuka rapat pleno terkait penjadwalan kembali agenda sidang kode etik Pilkada Boalemo.
Pernyataan tersebut disampaikan Majelis Sidang yang juga merupakan anggota Dewan Kehormatan Peneyelenggara Pemilihan Umum Pusat, Nur Hidayat Sardini, kepada awak media usai sidang.
Ia menjelaskan alasan ditutupnya sidang kode etik yang mengagendakan pembacaan pembelaan dari kuasa hukum paket Paham, yang dicoret KPUD Boalemo sebagai peserta Pilkada. “Di prosedur DKPP berdasarkan peraturan DKPP tentang pedoman kode etik, menjelaskan bahwa setiap pengaduan harus menetapkan panggilan yang patut, yaitu surat panggilan itu harus sudah diterima oleh pihak pengadu dan teradu juga pihak terkait lima hari sebelum pelaksanaan sidang,” ujarnya.
Nur Hidayat juga menambahkan, tidak ada alasan satu pun dari pihak penggugat yang dapat diterima, sehingga langsung ditutupnya sidang kode etik ini. Dirinya juga belum bisa memastikan jika ada pendjadwalan kembali sidang kode etik. Pasalnya, DKPP Pusat masih akan melakukan pleno jika ada penjadwalan kembali.
“Sidang hari ini sudah dijadwalkan jam 9 pagi, namun kami masih memberikan toleransi 10 menit takutnya ada kendala di jalan. Setelah itu sidang akan langsung dibuka sesuai dengan protap DKPP tanpa ada alasan apapun, jika sudah diagendakan harus ditepati,” lanjutnya.
“Kami akan melaporkan hasil sidang hari ini, baru akan ditentukan sidang selanjutnya melalui rapat pleno. Namun saya pribadi berharap tetap harus ada sidang, namun saya tidak bisa mengambil keputusan karena semua kegiatan DKPP itu diputuskan melalui rapat pleno,” tutupnya.
Sidang Kode Etik ini dilaksanakan terkait adanya dua gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pemenangan pasangan Paham, yakni terkait KPUD Baolemo yang menunda pelaksanaan debat kandidat secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas, dan yang kedua tentang pelaksanaan Rapat Pleno oleh KPUD Boalemo untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang dalam pelaksanaannya tidak menunjukan sikap yang kooperatif, terkesan menutup diri, dan tanpa melalui koordinasi dengan pihak Panwaslih Kabupaten Boalemo dan/atau unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Boalemo.