Gorontalo, mimoza.tv -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menangkap seorang DPO kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut atas nama Jovanka Charley Suot alias Karli.
Diketahui, sejak 2018 Karli sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO), dimana sebelumnya pada saat akan dilaksanakan eksekusi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
“Setelah 3 tahun menjadi DPO, kami mendapatkan informasi lokasi keberadaan dari Karli ini. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Gorontalo langsung bertolak ke Sulawesi Utara melalui jalur darat pada Rabu (1/12/2021) untuk kemudian berkoordinasi dengan intelijen Kejati Sulawesi Utara,” ucap Kasipenkum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad dalam rilis tertulisnya, Kamis (2/12/2021).
Selanjutnya kata dia, Tim Tabur bersama dengan Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara serta Tim Kejaksaan Negeri Tomohon, bergerak ke Kantor Lurah Tara-Tara untuk mengamankan Karli yang terdeteksi berada di lokasi tersebut sebagai staf.
“Setelah berhasil mengamankan DPO, selanjutnya Tim Tabur Kejati Gorontalo membawa DPO ke Kejaksaan Tinggi Sulut untuk diamankan sementara. Rencananya DPO akan dibawa Ke Gorontalo guna dilakukan eksekusi untuk menjalani sisa hukuman pidana penjara,” ucapnya.
Kata Kasad, Karli yang ternyata merupakan DPO atau buronan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo ini telah diputus bersalah sebagaimana dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 278/Pid.B/2016/PN.Gto, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan yang didakwa secara bersama-sama dan berlanjut.
“Yang bersangkutan ini telah dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan juga telah ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu sudah ditetapkan barang bukti berupa 116 dokumen-dokumen terlampir dalam berkas perkara, serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. Selain itu dia terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Kasad menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejati Gorontalo untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang buron.
Pewarta: Lukman.