Gorontalo, mimoza.tv – Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo, Miftahul Huda, menyampaikan, Pembekuan rekening itu dulunya memang ada di bank Indonesia. Namun saja sekarang ini kewenangan tersebut ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dulunya memang merupakan kewenangan kami. Sekarang berpindah ke OJK. Mungkin ini literasi dan edukasi kepada masyarakat, bahwa di era sekarang salah satu tugas dari BI itu terkait dengan sistim pembayaran. Kalau kita mengenal soal transfer individu ke individu, dompet digital, maka itu menjadi kewenangan kami,” ujar Miftahul Huda sat tampil jadi narasumber di program dialog Forum Demokrasi Gorontalo, Senin (20/12/2021).
“Namun demikian kami juga bisa menganalogikan dari kasus yang sudah disampaikan tadi, seperti emas, umroh dan apapun itu ceritanya, yang dilakukan oleh BI adalah bisa dalam rangka bersinergi, berkolaborasi bagaimana secara prefentif mengurangi dampak dari peristiwa-peristiwa skema Ponzi,” singkatnya.
Pewarta: Lukman.