Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP)diseluruh Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Gorontalo hari ini menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Sabtu (25/12/2021).
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1702.PK.01,06.05 Tahun 2021.
Kepala Divisi Pemnasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan dalam keterangannnya saat diwawanarai awak media menyampik, ke 10 remisi khusus tersebut terdiri dari Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 4 orang, Lapas Pohuwato 5 orang dan Lapas Boalemi sebanyak 1 orang.
“Syaratnya banyak. Yang pertama, syarat subtantifnya adalah harus berkelakuan baik. Lalu yang berikutnya minimal sedah menjalani 6 bulan penjara. Namun saja bagi WBP yang menggunakan Pasal 99, seperti narkoba dan koruptor, maka itu adalah setengah dari menjalankan masa hukuman. Misal ada yang 5 tahun. Maka syaratnya harus setengah dari 5 tahun,” ucap Bagus disela-sela kegiatan.
Dirinya memastikan, dari ke sepuluh WBP yang yang meneraima masa pemotongan masa tahanan itu, tidak ada yang menddapat remisi khusus RK 2 atau bebas murni.
“Jadi semua warga binaan yang mendapat remisi khusus hari ini di Gorontalo merupakan pidana umum. Jadi hari ini mereka tidak ada yang bebas atau RK 2. Semuanya adalah RK 1,” tutup Bagus.
Diketahui, usai ibadah Perayaan Hari Natal, acara pemberian remisi berlangsung di aula Lapas kelas IIA Gorontalo. Sebanyak 4 WBP di lapas tersebut mendapat kan remisi yang diserahkan langsung oleh Kasdin Lato selaku Plh Kalapas, yang juga sebagai Kasi Binadik.
Pewarta: Lukman.