Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan polemik investasi bodong berkedok forex yang terjadi belum lama ini di Pohuwato, Ahli Hukum Perdata, Aroman Bobihu mengatakan, dari sisi keperdataan hal yang perlu dipertanyakan apakah ada dokumen tertulis atau bukti otentik seperti kwitansi.
Kwitansi yang dipertanyakan Arman tersebut apakah berupa kwitansi antara member dengan trader, n atau hanya antara member dengan admin saja.
“Ada benang merah yang menurut saya agak terputus. Karena trader merasa yang melakukan hubungan perdata adalah antara admin dengan member. Dia tidak secara langsung menerima uang ini. Meskipun ada mungkin bukti transfer dan lain sebagainya,” ujar Aroman di acara dialog Forum Demokrasi Gorontalo (FGD), Senin (27/12/2021).
Dirinya melihat juga, admin-admin FX Family ini mengumpulkan dari para member. Maka logika hukum keperdataan adalah antara admin dan member.
“Jadi trader ini hanya menerima uang dari admin. Maka disini menurut saya agak gelap secara keperdataan jika ada tuntutan dari member. Bagaimana mungkin missal saya sebagai trader dimintai pertanggungjawaban terhadap orang yang saya tidak kenal. Bahkan saya yakin, trader ini ada admin yang dia tidak kenal,” imbuhnya.
Hal lainnya yang dipertanyakan Arman adalah, apakah admin tersebut menyetor langsung ke trader. Sebab di perjanjian yang dia baca pada tanggal 11 November bahwa yang akan dibayarkan tanggal 8 Desember itu hanya antara perwakilan admin dengan penanggung jawab, dan tidak ada langsung antara admin dengan penanggungjawab, tidak ada langsung dengan trader. Maka secara hukum keperdataan menurutnya, hanya perwakilan admin dan penanggungjawab saja.
“Hubungan keperdataan antara member dengan tradernya tidak ada sama sekali. Ini yang kemudian saya khawatirkan ketika terjadi ada tuntutan perdata, maka ini tidak akan sampai. Bahkan akan mencapai, ketika kemudian ada tuntutan keperdataan terhadap trader dalam hal ini pemilik FX Family,” ungkapnya.
Hal lainnya yang perlu disoroti adalah frasa-frasa yang ada dalam kwitansi atau perjanjian itu. Apakah itu hanya titipan uang dalam hal apa.
“Kan harus jelas yang ada dalam kuitansi itu. Apakah yang menyatakan bahwa dana untuk kegiatan apa, kan harus disebutkan. Karena hubungan keperdataan juga harus menyebutkan bahwa apa yang diperjanjikan. Ketika kemudian itu tidak sampai maka perjanjian ini kabur dengan sendirinya,” tegasnya.
Menurut Aroman, harus ada upaya-upaya dari para member untuk bisa membuktikan bahwa dokumen yang mereka miliki bisa atau mampu menguatkan ketika terjadi gugatan perdata. Syukur-syukur kemudian ada dokumen tertulis, lalu uangnya ditransfer langsung kepada pemilik dalam hal ini tradernya. Tapi kalau hanya melalui member ke admin, maka inilah celakanya.
“Berarti hubungan keperdataan hanya antara member dengan admin. Sedangkan hubungan antara member dengan trader tidak ada sama sekali, karena admin menyetor langsung ke trader,” pungkasnya.
Pewarta: Lukman.