Kabupaten Gorontalo, mimoza.tv – Setelah lima tahun kuliah, Abdullah Said, Lulusan Universitas Gorontalo tidak mengetahui bahwa ijazahnya tidak terdaftar di Forlap Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti). Akibat ijazahnya yang tidak terdaftar tersebut, selama 11 tahun ia kesulitan mencari pekerjaan.
11 tahun lamanya Abdullah Said, lulusan Strata satu Universitas Gorontalo, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik jurusan Administrasi Negara, terkatung-katung nasibnya selama mencari pekerjaan di Gorontalo. Abdullah pernah mencoba mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri sipil sebanyak 4 kali, namun selalu gagal atau tidak lulus berkas dalam CPNS.
Abdullah tidak mengetahui bahwa selama ini yang menjadi kendala adalah ijzahnya yang tidak terdaftar di Forlap Dikti. Hal ini terungkap saat Abdullah mendaftar di salah satu perusahaan swasta pada bulan Januari 2017. Namun pihak perusahaan mengungkapkan bahwa ijazahnya tidak terdaftar di Forlap Dikti.
Abdullah sendiri merasa dirugikan dengan ijazahnya yang selama lima tahun diperjuangkan namun tidak bisa digunakan. “Saya mengetahui ijazah milik saya palsu ketika ingin melamar pekerjaan, dan kata pihak perusahaan ijazah saya tidak terdaftar di Forlap Dikti. Saya merasa dirugikan, karena untuk mendapatkan ini saya menjalani kuliah dan menghabiskan biaya kuliah yang tidak sedikit,” ungkap Abdullah.
Dirinya juga sudah menemui pihak kampus, dan menanyakan terkait ijazahnya yang tidak terdaftar di Forlap Dikti. Pihak Kampus menduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam pembuatan ijazah palsu milik Abdullah.
“Saya sudah menemui pihak kampus, dan bertemu dengan Wakil Rektor II, dan pihak kampus menyatakan ijazah saya memang ilegal, karena tidak terdaftar di Forlap Dikti. Malah pihak kampus heran, kenapa saya bisa mendapatkan ijazah sementara nama tidak terdaftar,” lanjutnya.
Abdullah sudah melaporkan persoalan ini ke pihak yang berwajib, dan saat ini tengah ditangani oleh Polda Gorontalo.