Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Bidang Pelayanan BPJS ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Nelwin, S. Kep. Ns mengatakan, pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggara yang ditunjuk sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk menyelenggarakan program yang salah satunya adalah jaminan hari tua (JHT) kata Nelwin, BPJS Ketenagakerjaan fungsinya adalah memastikan bahwa pembayaran jaminan hari tua untuk peserta ini bisa terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada dan bagaimana itu bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat pekerja di usia pensiun nanti.
“Jadi pada prinsipnya kami adalah lembaga penyelenggara dan dengan aturan yang ada itulah yang kami laksanakan. Perbedaan yang sekarang ini memang sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jadi kalau berbicara ke belakang, dari dulu sebenarnya usia ketentuan memang dari dulu bahasanya usia pensiun 56 tahun,” ujar Nelwin saat jadi narasumber di program acara talk show Forum Demokrasi Gorontalo (FDG) edisi Senin (21/2/2022).
Era Jamsostek waktu itu sebelum berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kata dia untuk pengambilan jaminan hari tua memang ketika belum memasuki usia pensiun itu ada masa kepesertaan minimalnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan, kemudian berubah lagi 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan.
“Jika belum memasuki usia pensiun dan ketika ini berubah menjadi BPJS ketenagakerjaan ada Undang-Undang SJSN nomor 24 tahun 2004. Kemudian ada Undang-Undang BPJS Nomor 40 Tahun 2004. Dari Undang-Undang SJSN ini sebenarnya terimplementasi. Jadi ada peraturan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah dari no nomor 44, 45, dan 46 , terkait penyelenggaraan program kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya juga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 46 bahwa memang disitu tertuang untuk persyaratan pencairan jaminan hari tua itu adalah usia 56, atau ketika belum mencapai usia 56 atau mengalami cacat total, meninggal dunia atau berubah menjadi kewarganegaraan warga negara menjadi warga negara asing.
“Namun di dalam amanah peraturan pemerintah tersebut juga jika kepesertaan minimal 10 tahun itu peserta bisa mengambil sebagian saldo JHT nya itu sebanyak 10 persen untuk kebutuhan pekerjaan dan maksimal 30 persen untuk kebutuhan perumahan. Aturan itu ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015,” pungkasnya.
Pewarta ; Lukman.