Gorontalo, mimoza.tv – PPNS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Gorontalo, Mohamad Yodi, SH mengatakan, pada prinsipnya pihaknya terus menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan secara optimal.
Jamsostek yang sudah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan kata dia, diberi amanah untuk menyelenggarakan satu tambahan jaminan bagi tenaga kerja yaitu jaminan pensiun.
“Sehingga ada empat jaminan hari tua pensiun kematian dan kecelakaan kerja. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah dan mengamanatkan hal baru yaitu jaminan kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi JKT. Sebelumnya undang-undang tahun 2022 ini, memang jaminan hari tua itu usia 56 tahun. Tetapi ada frasa, ada pasal dibawahnya yang selanjutnya yang dapat bekerja dapat mencairkan jaminan hari ketika yang bersangkutan benar-benar telah berhenti bekerja,” ucap Yodi saat tampil sebagai narasumber di acara Forum Demokrasi Gorontalo (FDG) edisi Senin (21/2/2022).
Memang lanjut dia, banyak praktek bahwa setelah pekerja berhenti bekerja mereka mencairkan lagi JHT- nya dan kembali bekerja dan mendaftarkan lagu dari awal.
Namun dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor 2 tahun 2002 tentang tata cara pembayaran dan manfaat jaminan hari tua ini kata dia, mungkin memang yang lebih tepat menjelaskan adalah Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tetapi kami selaku instansi teknis di daerah pada prinsipnya akan terus menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan secara optimal dengan segala kekurangan maupun hambatan yang ada,” tandasnya.
Pewarta : Lukman.