Gorontalo, mimoza.tv – Dewan Pimpinan Wilayah, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo menolak aturan baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, soal pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan ini menuai protes diberbagai daerah di Indonesia.
Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo, Meiske Abdullah dengan tegas mengatakan, sebagai buruh pihaknya tetap menolak apa yang dilakukan oleh Menaker Ida fauziyah.
Sebagai buruk kata dia, sudah ditekan habis-habisan dengan Undang-Undang 11-2020, di mana upah murah bagi buruh itu telah kami lalui sejak 2020.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, ketika dewan pengupahan akan melaksanakan rapat pleno dewan pengupahan, tiba-tiba dikejutkan dengan adanya surat edaran menteri tenaga kerja yang mengharuskan dan mewajibkan seluruh provinsi mengikuti apa yang diperintahkan.
“Nah kita sekarang di tanggal yang cantik, dengan menteri yang cantik pula mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran JHT. Memang JHT ini dikhususkan bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat tetap itu bisa diambil walaupun belum sampai 56 tahun. Bagaimana dengan pekerja yang sudah pensiun. Kembali saya sampaikan, ini bukan uang negara. Tidak ada uang negara di dalam JHT, ini adalah murni uang pekerja dan uang pengusaha yang disisihkan setiap bulan,” ucap Meiske di acara talk show Forum Demokrasi Gorontalo, Senin (21/2/2020).
Menurutnya, jangan lagi negara ini terlalu memberikan kesan aturan-aturan yang kacau balau yang menimbulkan gejolak.
“Ketika Menteri Tenaga Kerja dan Presiden tidak akan mencabut Permenaker ini, maka gejolak akan semakin besar. Sekarang pekerja itu berbondong-bondong bikin pengunduran diri yang penting bisa cair jaminan hari tua daripada akan menunggu 56 tahun. Kami buruh protes karena sudah sangat melanggar hak asasi hak asasi.
Pewarta : Lukman.