Gorontalo, mimoza.tv – Aliansi Masyarakat Pecinta Masjid (AMPM) Provinsi Gorontalo melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke Polda Gorontalo lataran memberikan pernyataan yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, Kamis ( 24/2/2022).
“Bahwa pada 24 Februari 2022, saya melihat potongan video berita di YouTube oleh pihak Kompas TV yang kemudian dirilis kembali oleh pihak Tribun Medan dengan judul “Roy Suryo Akan Laporkan Kholil Qaumas karena bandingkan azan dengan gonggongan anjing”. Dalam video tersebut terlapor mengucapkan kalimat pada menit ke 2 hingga menit ke 3, detik ke 44,” ucap Ketua AMPM Provinsi Gorontalo, Hamid Dude bersama dengan sekkretarisnya, Hendra Koniyo.
Akibat perbuatan Yaqut Qoumas itu kata Hamid, pihaknya merasa tersinggung dan jelas sangat melukai hati umat islam di Indonesia.
Selain AMPM Gorontalo, sebelumnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY, Roy Suryo juga telah melaporkan Menag Yaqut. Pakar telematika itu melapoarkan dengan dugaan ITE dan pasal penistaan agama. Ia diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Sebelumnya Menag Yakut menerbitkan SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala suara-suara Toa masjid akan menimbulkan gangguan apabila dinyalakan secara bersamaan.
Dirinya membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing saat beradai di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2) kemarin.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut dalam video tersebut.
Pewarta : Lukman.