Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan terhadap Edhy Nurkamiden, otak pelaku pembacokan terhadap wartawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tinggi (PN) Kelas IIA Gorontalo, (Selasa (8/3/2022).
Dalam sidang itu Majelis Hakim memberikan putusan sela, untuk menentukan soal eksepsi yang dilayangkan penasehat hukum Edhy Nurkamiden atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Edhy dinyatakan bersalah, karena ikut terlibat sebagai otak rencana pembunuhan terhadap salah satu wartawan di Gorontalo bernama Jeffry As. Rumampuk pada bulan Juni tahun 2021 silam.
Edhy Prasetyo Nurkamiden didakwa memerintahkan kedua pelaku yaitu, Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif untuk membunuh korban. Sehingga dengan kejadian itu Jeffry mengalami luka robek yang cukup parah pada bagian tangan kananya.
Bahkan akibat kejadian tersebut, isteri korban yang bernama Andryani R. Karanin keguguran.
JPU Bastian Subuh, SH.,MH dalam keterangannya kepada awak media membenarkan, eksepsi yang dilayangkan terdakwa Edhy dan penasehat hukumnya ditolak Majelis Hakim pada PN Gorontalo.
“Terdakwa menolak dakwaan JPU atas penerapan pasal 338. Menurutnya pasal tersebut terlalu berat bagi dirinya. Namun eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak Majelis hakim.” Kata Bastian.
Bastian juga menambahkan, pada sidang 15 Maret mendatang, Majelis Hakim akan menghadirkan para saksi untuk diperiksa. Saat ini kata diam terdakwa Edhy tetap menjalani masa kurungan di rumah tahanan (Rutan) Polda Gorontalo, dengan status sebagai tahanan Majelis Hakim PN Gorontalo.
Pewarta : Lukman.